BOALEMO, Mediasulutgo.com – Penjabat Bupati Boalemo, Dr. Sherman Moridu, S.Pd., M.M., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo yang digelar di ruang sidang DPRD pada Senin, 22 Juli 2024. Rapat ini membahas penyampaian pidato pengantar terkait Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos., dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Muslim Haruna, Penjabat Sekretaris Daerah Rahmat Biya, SKM., M.M., serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota legislatif, dan perwakilan Forkopimda.
Dalam pidatonya, Penjabat Bupati Dr. Sherman Moridu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 Ayat 1, yang mengatur bahwa kepala daerah harus menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Saya berharap melalui Laporan Pertanggungjawaban ini, kita semua dapat memperoleh manfaat serta penyajian informasi yang berguna bagi pengguna sebagai penilaian akuntabilitas dalam membuat keputusan di bidang ekonomi, sosial, dan politik,” ujar Penjabat Bupati.
Setelah pidato, Dr. Sherman Moridu menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Boalemo. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD, Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos., disaksikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Rahmat Biya, SKM., M.M., pimpinan OPD, anggota legislatif, dan perwakilan Forkopimda. (*)