Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESLEGISLATORPOLITIKSULUT

Komisi II Kecewa Pimpinan SKPD Tidak Siapkan Data, Mulyadi Pamili: Jangan-Jangan Fiktif

×

Komisi II Kecewa Pimpinan SKPD Tidak Siapkan Data, Mulyadi Pamili: Jangan-Jangan Fiktif

Sebarkan artikel ini

MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Wakil Ketua Komisi II DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Mulyadi Pamili mengaku kecewa. Pasalnya sejumlah SKPD mitra kerja komisi II saat melakukan Rapat Kerja, Selasa (8/9/2020) digedung DPRD Bolmut dinilai tidak siap.

“Rapat kerja komisi dgn SKPD mitra kerja komisi bukan agenda main-main, sehingga dianggap sambil lalu saja. Ini perwujudan fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif.” ungkap Pamili tegas

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dirinya mengaku masih saja melihat para pimpinan SKPD tidak siap dengan data-data penerima bibit jagung, cingkeh, pala, padi, kelapa, pupuk dan obat-obatan herbisida dan hewan ternak serta alat-alat pertanian lainnya, yang di minta oleh DPRD dengan alasan yang tidak-tidak.

“Pada hal dari data-data itu, akan kami jadikan acuan untuk turun mengecek langsung kebenarannya. Jangan sampe data-data kelompok tani yg menerima bantuan itu hanya fiktif,” beber Pamili.

Pamili menambahkan, Rapat kerja komisi II DPRD Bolmut dgn SKPD mitra kerja komisi adalah untuk memenuhi amanat psl 21 PP no. 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan pasal 21 Peraturan DPRD Bolmut nomor 13/2019 tentang tata tertib DPRD.

Ini, kata Politisi Nasdem itu berkaitan dengan fungsi pengawasan yang melekat kepada DPRD. Karena sebelumnya, Komisi II telah menyurati kepada pemerintah daerah untuk masing-masing SKPD yang menjadi mitra kerja dapat membawah data yang diminta. Namun, kenyataannya SKPD seperti Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan yang hadir pada raker tersebut tidak menyerahkan data yang dimintakan.

“Dari surat yang sudah disampaikan oleh DPRD pada Bupati, diminta agar SKPD yang menyalurkan bantuan pada masyarakat memasukkan data daftar nama kelompok atau masyarakat penerima bantuan, baik yang sudah disalurkan/distribusikan sebagaimana yang sudah dituangkan pada Surat Keputusan Bupati. Akan tetapi, pada rapat kerja tersebut ada keenganan SKPD  untuk memberikan data-data yang diminta tersebut,” tutur Pamili. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *