Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESBOLSELHUKRIM

Polres Bolsel Komitmen Dalami Pelaku PETI di Pinolosian Tengah

×

Polres Bolsel Komitmen Dalami Pelaku PETI di Pinolosian Tengah

Sebarkan artikel ini

Polres Bolsel Komitmen Dalami Pelaku PETI di Pinolosian Tengah

Bolsel||mediasulutgo.com – Jajaran Polres Bolsel menunjukkan komitmennya untuk mendalami pelaku tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menimbulkan korban Jiwa di lokasi rata ulang Desa Adow kecamatan Pinolosian Tengah, kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (BOLSEL).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Rerskrim Polres Bolsel Iptu Dedy Matahari, S.H., saat di wawancarai media ini, Dia menjelaskan sudah lima orang yang di undang di polsek Pinolosian untuk di dengarkan keterangan terkait peristiwa naas. di antaranya pemilik lubang yang mengakibatkan satu orang korban Jiwa.

“Harus ada kepastian hukum atas meninggalnya orang itu, apakah  kecelekaan ataukah murni kelalaian tinggal di lihat apakah itu Dolus atau culpalata. cuma penangannya masi di polsek belum di kami,” tegas Matahari Kamis 11 juli 2024.

Lebih lanjut Deddy menyampaikan atas perintah Bapak Kapolres untuk terus mematau perkembangan kasus tersebut termasuk aktivitas PETI loksasi rata ulang agar tidak menimbulkan lagi korban jiwa.

“Saya tadi bersama Wakapolres sebagai pengawasan penyidikan sudah bertanya,mereka blng masi dalam proses pemerikasaan kalau sudah silahkan di gelarkan ke kami (Polres),”jelasnya

Terpisah kapolsek Pinolosian Ipda Tedd Ramon  Mandagi SH STh, mengatakan dari beberapa orang yang di undang baru satu orang yang memberikan keterangan kepada penyidik.

“Sampai saat ini Kami masi menunggu kehadiran beberapa orang yang tau persis peritiwa kejadian di lokasi rata ulang salah satunya pemilik lubang dan juga Dua orang Sangadi (Kepala Desa),”tandasnya.

Mantan Kanit Tipidter Polres Kotamobagu ini menegaskan akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.

“dan jika tak juga di penuhi tidak menutup kemungkinan HM akan di jemput paksa sesuai undang-undang, ” ungkap mantan Kapolsek Tutuyan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *