Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOBOALEMO

Kasus Dugaan Penghinaan Pers oleh Rum Pagau, Pelapor Ancam Laporkan ke Polda dan Kompolnas

×

Kasus Dugaan Penghinaan Pers oleh Rum Pagau, Pelapor Ancam Laporkan ke Polda dan Kompolnas

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, Mediasulutgo.com Kasus dugaan penghinaan dan fitnah yang melibatkan Rum Pagau terhadap sejumlah wartawan di Boalemo kini memasuki fase baru setelah lebih dari dua bulan lamanya tanpa penyelesaian yang jelas. Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak dilaporkan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.

Kapolres Boalemo, melalui Kasat Reskrim Saiffulah Djakarta, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rum Pagau setelah undangan ketiga kalinya. “Kami telah memeriksa yang bersangkutan untuk kali ketiga,” ungkap Saiffulah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Saiffulah, pihak penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. “Kami sudah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait dengan dugaan tersebut. Selain itu, saksi ahli juga telah didatangkan untuk mendengarkan rekaman terkait kasus ini,” jelasnya.

Namun, upaya penyelesaian kasus ini tampaknya belum memuaskan pihak pelapor. Novrianto Daima, salah seorang wartawan yang menjadi pelapor dalam kasus ini, membantah adanya rencana pertemuan antara Rum Pagau dan sejumlah wartawan seperti yang dihembuskan sebelumnya.

Reyn Daima, wartawan yang akrab disapa, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi terkait pertemuan tersebut dengan pihak manapun. “Kami tidak pernah terlibat dalam perencanaan atau komunikasi terkait pertemuan tersebut. Kami tetap akan mengawal proses penanganan kasus ini sesuai dengan prinsip yang kami pegang,” ujarnya kepada media ini.

Reyn Daima juga menyatakan bahwa jika Polres Boalemo tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini, pihaknya bersama pelapor lainnya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Kami siap untuk melaporkan ke Polda Gorontalo dan bahkan kepada Kompolnas, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkapilri Nomor 9 Tahun 2018 tentang penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *