Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESBOLMONGHUKRIM

Diduga Lakukan Pelecehan Adat Istiadat Bolmong, Parindo Potabuga Bakal Lapor 2 Akun FB

×

Diduga Lakukan Pelecehan Adat Istiadat Bolmong, Parindo Potabuga Bakal Lapor 2 Akun FB

Sebarkan artikel ini

BOLMONG|| mediasulutgo.com -Aktivis Bolaang Mongondow Raya Parindo Potabuga bakal melaporkan dua akun Facebook (FB) yang bernama Lhaa Shella dan Alvinn Wanget ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya dua akun FB tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap adat istiadat suku Mongondow.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kronologi berawal saat tokoh adat Desa Siniyung melakukan ritual adat Oigum Mogonow Kon Lipu ( Meneduhkan Suasana Desa) di sungai Ongkag Dumoga pasca terjadinya bencana banjir di wilayah Dumoga dan sekitarnya.

Namun tiba-tiba muncul dalam postingan di Media Sosial (Medsos) ada unggahan status di Facebook yang memposting gambar kegiatan ritual tersebut dengan caption menghina dan melecehkan budaya adat Mongondow.

Postingan dua akun FB tersebut Sontak saja membuat warga masyarakat Bolmong tersinggung dan merasa budayanya di lecehkan.

Parindo Potabuga menjelaskan, Bolaang Mongondow (Bolmong) adalah Daerah eks Swapradja. Karenanya daerah ini sangat kental dengan Budaya adat dan istiadat.

Di era kekinian ini, Budaya adat Mongondow terus di lestarikan oleh generasi penerus termasuk Generasi muda anak Mongondow baik yang punya darah Bogani atau titisan raja masih melestarikan Adat Bolmong.

Salah satu desa yang masih melestarikan budaya O’adatan ini adalah Desa Siniyung kecamatan Dumoga.

Saat Dumoga raya mengalami musibah banjir , Masyarakat Desa Siniyung menggelar Adat Mongonow Kon Lipu’ ( Meneduhkan suasana Desa) dengan maksud agar suasana kampung kembali normal seperti biasanya.

Namun kata Parindo, saat masyarakat dengan hikmatnya melakukan prosesi adat,ada dua akun Facebook yang dengan sengaja memuat cuitan dengan narasi yang tidak beradab.

“Mereka memuat narasi yang maksud dan tujuannya di duga kuat melecehkan dan menertawakan prosesi Adat tersebut, ” Ucap Parindo.

Bahkan kata Potabuga, Status facebook yang di posting oleh akun atas nama Lhaa Shella dan Alvinn Wanget mencerminkan sikap tidak beradab dan tidak ber-adatnya mereka.

“Saya atas nama warga Bolmong yang sangat menjunjung tinggi nilai adat di Daerah ini mendesak Kapolres Bolmong agar menangkap ke dua pemilik akun ini untuk dimintakan keterangan, Dan perlu di proses secara hukum undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya,Parindo juga meminta kepada warga Dumoga Raya yang mengenal pemilik akun ini agar bisa menyampaikan ke publik keberadaan mereka sehingga persoalan ini bisa terang benderang.

“Sekali lagi Bolmong adalah Daerah adat dan dikenal dengan bahasa yang santun dan beradab,sehingga jika ada orang yang dengan sengaja melecehkan adat di Bolmong maka akan berhadapan dengan seluruh cucu para bogani yang ada di Bolmong”,tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *