BOLMUT|mediasulutgo.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menggelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) masa tenang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan tersebut digelar di Salah Satu Kafe di Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat, Senin (12/2/2024)
Hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Bolmut Kordiv. Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Rizki Posangi, Supriadi Goma sebagai narasumber, Panwascam serta sejumlah media masa.
Rizki Posangi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, memasuki masa tenang, Bawaslu telah melakukan apel siaga guna untuk melakukan pengawasan terkait dengan penertiban APK.
“Waktu masa tenang tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, alat peraga ataupun bahan kampanye apapun yang berhubungan dengan citra diri.”ungkap Rizki
Alat peraga kampanye ini sudah dihentikan sejak tanggal 12 sampai H-1 pelaksanaan pemilu 2024. “Di Bolmut sudah hampir 90 persen ditertibkan secara mandiri. Namun jika masih ada, akan kami tertibkan”tegasnya.
Dirinya mengatakan, pihaknya memastikan tahapan pemilu 2024 benar benar bersih. “Banyak yang diawasi. Memastikan tidak ada many politik di TPS, memastikan KPPS melaksanakan tugasnya, memastikan tidak ada pelanggaran PPS di TPS serta memastikan wajib pilih bisa menggunakan haknya.”tutur Rizki.
Sementara itu, Supriadi Goma selaku narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, pentingnya Unit yang mengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pemilu.
“Tidak semua yang di Bawaslu mengelolah BDP tersebut. Hanya orang yang di SK-kan yang bisa mengelolah barang tersebut “ungkap Goma
“Terkait BDP yang akan kita bahas ini maksudnya adalah barang bukti, dalam mengelolanya tentu saja perlu diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga kesempatan kali ini kita akan membahas segala hal yang berkaitan dengan BDP, seperti menerima, mencatat, menyimpan sampai dengan memusnahkan BDP, seperti uang, barang dan lainnya,” paparnya.
Informasi terkait BDP merupakan suatu hal yang jarang sekali disentuh. Barang yang dimaksud ini adalah barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Goma mengatakan Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.
“Ini perlu diseriusi, karena terkait dengan akuntanilitas kinerja dan profesionalisme pengawasan”tutupnya.(*)