Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESSULUT

Dugaan Korupsi Dana KKP, Kejari Bitung Tetapkan Tersangka Dari Kontraktor

×

Dugaan Korupsi Dana KKP, Kejari Bitung Tetapkan Tersangka Dari Kontraktor

Sebarkan artikel ini

BITUNG, mediasulutgo.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung semakin menunjukkan tajinya dalam memberantas korupsi di Kota Bitung.

Keseriusan tersebut di tandai dengan bertambahnya satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2015.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son SH MM MH melalui Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH kepada media ini, menjelaskan penambahan tersangka baru berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kajari Bitung.

“Sprint Penahanan Nomor Print-04/P.1.14/Fd.1/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020, Penyidik Tipikor Kejari Bitung melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka baru,” terangnya

Andreas bersama Kasi Intel Kejari Bitung, Budi Kristiarso SH MH membeberkan bahwa tersangka baru berinisial KTL alias Kristian.

“Tersangka selaku kontraktor pelaksana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung dalam Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi tepung ikan senilai Rp. 765. 400. 000 (Tujuh ratus enam puluh lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) tahun anggaran 2015,” bebernya.

Dia juga menambahkan, tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Polres Bitung selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” ucapnya jumat 28/8/2020

Di ketahui, penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung Tahun 2015 sebelumnya 3 (tiga) orang sudah ditetapkan tersangka.

Ketiga tersangka diantaranya, LM alias Lisje mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bitung selaku KPA, FM alias Ferin yakni ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan selaku PPK dan FFP alias Frans selaku pemilik perusahaan Penyedia.(Serdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *