LOLAK, mediasulutgo.com – Buntut kegiatan penertiban Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BDL oleh Aparat Penegak Hukum (APH), puluhan warga desa Toruakat kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong melakukan aksi blokade sebagian ruas Jalan Raya AKD di desa Toruakat,Kamis malam 30 November 2023. Aksi yang dimulai sekitar pukul 22.30 wita tersebut dilakukan dengan cara menumpuk sejumlah material bebatuan, batang pohon dan balok di jalan raya menyebabkan putusnya arus lalu lintas kendaraan dari arah Kotamobagu menuju wilayah Dumoga atau Bolsel dan sebaliknya.
Mengetahui adanya aksi tersebut puluhan personel gabungan Polres Bolmong, Personel Brimob Batalyon B Inuai dan TNI yang disiagakan di kantor Polsubsektor Dumoga di desa Pusian langsung turun ke lapangan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH., MH, Tim gabungan mendatangi lokasi jalan yang sudah diblokade sekelompok warga dan memberikan himbauan secara persuasif untuk membuka akses jalan dan membubarkan diri namun himbauan yang diberikan tidak dipatuhi malahan kelompok warga yang memblokade jalan semakin beringas, berteriak-teriak dan melakukan pelemparan batu ke arah petugas.
Melihat aksi kelompok warga yang semakin beringas tersebut akhirnya dilakukan tindakan yang lebih keras dan terukur dengan menembakkan gas air mata (flashball) ke arah kerumunan massa hingga akhirnya membubarkan diri dan arus lalu lintas normal kembali.
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH., MH membenarkan adanya aksi sekelompok warga desa Toruakat yang memblokir jalan raya AKD. Menurutnya tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian sudah sesuai prosedur dalam hal ini Peraturan Kapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. “Perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok warga Toruakat dengan memblokade jalan raya telah mengganggu ketertiban masyarakat dalam hal ini pengguna jalan sehingga kami Kepolisian mengambil tindakan dalam rangka Harkamtibmas dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian” jelas Kapolres.
Sementara itu sejumlah pengemudi yang melintas mengapresiasi tindakan dari aparat Kepolisian. “Saya mewakili teman-teman pengemudi mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Bolmong yang begitu sigap dan cepat mengambil tindakan membuka akses jalan dalam rangka kelancaran arus lalu lintas sehingga kami warga mengguna jalan dapat melintas dengan aman” ujar seorang warga Dumoga yang enggan menyebutkan namanya.
Diketahui, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 lalu telah dilakukan penertiban kepada para Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BDL oleh Tim gabungan Polres Bolmong, Batalyon B Brimob Inuai dan TNI.Sejumlah warga yang sebagian besar merupakan warga desa Toruakat yang sedang melakukan penambangan emas secara ilegal dihumbau secara persuasif oleh Tim gabungan untuk meninggalkan lokasi tersebut yang berbuntut terjadinya aksi pemblokiran jalan AKD .
Terkait kegiatan penertiban PETI, Kapolres menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan adanya laporan dari PT BDL selaku pemegang Ijin Usaha Pertambangan dan juga permohonan dari pemerintah desa yang berada di area lingkar tambang yakni desa Mopait, desa Kanaan dan desa Toruakat.(*)