Medisulutgo.com – Bentuk komitmen mendukung suksesnya pilkada tahun 2024,Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Rabu (22/11/2023).
“Atas nama Lembaga KPU Kabupaten Gorontalo kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Gorontalo,dalam hal ini Bupati Nelson Pomalingo yang begitu besar komitmennya dalam rangka mensukseskan pilkada tahun 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Gorontalo,Roy Hamrain dalam sambutannya.
Ia pun menyampaikan, atas nama keluarga besar KPU mengucapkan terimakasih kepada badan Kesbangpol, karena hingga saat ini koordinasi dan komunikasi terus terjalin ini menandakan Pilkada di Kabupaten Gorontalo akan berjalan dengan baik.
“yang pasti KPU tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari semua pihak dan stakeholder di daerah ini”, terang Roy.
Lanjut Roy,Sesuai kesepakatan penandatangan NPHD, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo mengalokasikan anggaran sejumlah 29,724 Miliar
“Pencairan dana hibah dibagi dua tahap, tahap pertama 40 persen di tahun 2023 sebesar Rp11,889 Miliar dan tahap kedua 60 persen di tahun 2024 sejumlah Rp17,834 Miliar,” jelas Roy.
Untuk diketahui pula,Sedangkan total dana hibah yang diberikan Pemkab Gorontalo kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk Pilkada 2024, sebesar Rp12,775 Miliar. Dana tersebut juga akan dicairkan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama 40 persen sebesar Rp5,110 Miliar dan tahap kedua 60 persen sekitar Rp7.6 Miliar.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, penandatanganan NPHD Sebagai komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam mendukung suksesnya Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Gorontalo.
“Semoga penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Gorontalo bisa berjalan sukses dan memberikan hasil yang memuaskan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ujar Nelson.
Lanjutnya, penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang bukan tanggungjawab KPU dan Bawaslu tetapi merupakan kewajiban bersama sehingga melahirkan pemimpin -pemimpin bagi daerah.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban mendukung dan mensukseskan-nya dengan berbagai dukungan diberikan. misalnya,ketersedian anggaran, fasilitas yang ada di tingkat Kecamatan hingga desa termasuk SDMnya,” tandas Nelson. (*)