Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINESHUKRIM

Kembali, Polsek Atinggola Gagalkan Penyeludupan 1.5 Ton Miras Jenis CapTikus

×

Kembali, Polsek Atinggola Gagalkan Penyeludupan 1.5 Ton Miras Jenis CapTikus

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola kembali gagalkan penyeludupan 1.5 ton minuman keras (miras) jenis cap tikus berasal dari Sulawesi Utara, Rabu (15/11/2023).

Polisi juga mengamankan satu orang terduga pelaku yang merupakan supir berinisial HD (38) merupakan warga Desa Tuntulow Utara Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tangkap tangan berawal saat personel Polsek Atinggola mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 10:00 wita.

Berdasarkan informasi tersebut, telah dicurigai 1 Unit Mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam bermuatan barang haram itu, saat menghindari jalan depan Polsek Atinggola dan kemudian melewati jalur belakang kompleks pasar Atinggola.

Saat itu juga personil Polsek Atinggola langsung melakukan pengejaran terhadap Mobil dengan nomor polisi DM 8131 FD yang dikendarai HD.

Akan tetapi mobil tersebut melaju dengan kencang dan menuju ujung Desa Ilomata tepatnya di Dusun Botuali, dan kemudian supir mobil meninggalkan mobilnya di lokasi kebun kepala Desa Ilomata.

Kemudian anggota Polsek Atinggola bersama kepala Desa Ilomata dan masyarakat sekitar langsung melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Akhirnya menemukan sebanyak 30 karung cap tikus dengan total 1.5 ton siap edar.

Setelah itu sekitar pukul 15.30 Wita supir selaku pemilik mobil tersebut telah menyerahkan diri kepada kepala Desa Ilomata, Kwcamatan Atinggola.

Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A Lubis menyampaikan, dari hasil penangkapan itu, sang supir membenarkan bahwa mobil yang dikenderainya bermuatan miras jenis cap tikus.

“Dan menurut sang supir itu, bahwa miras jenis cap itu merupakan milik dari TW yang beralamat di Desa Tombatu, Kecamtan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara,” Ujar Ipda A Lubis, yang pernah menjabat sebagai KBO Narkoba Polres Gorontalo Utara.

Lebih lanjut kata Faisal, bahwa barang bukti (babuk) berupa mobil dan minuman keras jenis cap tikus telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Mapolres Gorontalo Utara, untuk proses lebih lanjut,” tandasny.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *