Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALO UTARAGORONTALOHEADLINES

Pemda Gorut Dorong Pengembangan Pasar Jajan Lewat Kerjasama Dengan “BUMDES”

×

Pemda Gorut Dorong Pengembangan Pasar Jajan Lewat Kerjasama Dengan “BUMDES”

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut) Ridwan Yasin mengatakan, terkait pengembangan Pasar Jajan di Desa Moluo akan digagas melalui kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Menurutnya tempat tersebut memiliki keuntungan tersendiri dalam menunjang kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa, sehingganya perlu penataan yang maksimal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Keberadaan Pasar Jajan yang ada, pertama kita akan kerjasamakan dengan Bumdes biar juga pemberdayaan kepada masyarakat dapat meningkat, daripada dia terbengkalai begitu, sehingga perlu kita tata dengan baik,” ungkap Ridwan Yasin, Rabu (26/08/2020).

Iapun mengatakan, salah satu cara yang harus dilakukan adalah bagaimana menciptakan Desa yang memilik potensi
menjadikan ujung tombak dalam mendukung kemajuan suatu Daerah.

“Kalau Dinas Perindagkop hanya membiarkan begitu yah, bisa dikatakan mubajir. Oleh karena itu bagaimana kita menciptakan suatu desa, paling tidak bisa mendorong kemajuan Daerah,” ujarnya.

Selain itu kata Ridwan, memang awalnya sudah diketahui permintaan dari warga masyarakat bahwa tempat tersebut untuk dijadikan sebagai salah satu Terminal.

“Karena permintaan kemarin untuk dijadikan sebagai terminal. Jadi kami sampaikan untuk tempat dijadikan sebagai Terminal saat ini sedang kita cari tempat yang cukup strategis,” kata Sekda Millenial itu.

Meskipun kata Panglima ASN Gorut itu, terkait lahan yang ada di Pasar Jajan itu
dinilai masih bermasalah dengan sang pemilik, akan tetapi itu tidak menjadi satu hambatan kepada masyarakat dalam beraktifitas.

“Keberadaan lahan itu dari dulu sudah bermasalah tapi tidak apa. Itu kan dibawa penguasaan Pemerintah Daerah. Jadi tidak menghambat kerjasama dengan Bumdes. Silahkan saja yang merasa diri memiliki, dialah yang mengguggat melalui upaya Hukum. Nanti kalau putusan Pengadilan menjadi milik penggugat ya kita serahkan, tapi bukan berati kita tidak bisa beraktifitas disitu,” tutup Ridwan.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *