BOALEMO, Mediasulutgo.com — Penjabat Bupati Boalemo, Dr. Sherman Moridu, S.Pd, MM, turut serta menghadiri acara penting dalam agenda Pemerintah Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, yaitu isbat nikah masal. Kegiatan ini berlangsung di kantor Desa Tapadaa pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2023, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten II Fatlina Podungge, S.Pd, M.Si, staf Ahli Bupati Dorci Pauweni, S.Sos, Camat Botumoito Jefry Kaluku, S.Sos, Kepala Pengadilan Agama Tilamuta, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Botumoito, kepala desa setempat, serta masyarakat.
Kehadiran Pejabat Bupati dalam acara ini adalah sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Desa Tapadaa dan Pemerintah Kecamatan Botumoito atas inisiatif mereka untuk menyelenggarakan isbat nikah bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Sherman Moridu betapa pentingnya isbat nikah ini sebagai upaya spesialis dan invasi dalam memastikan administrasi perkawinan yang sah.
“Isbat nikah ini sudah dilaksanakan secara online secara elektronik untuk mendapatkan buku nikah. Tentunya ini merupakan inspirasi dan kebijakan kepala desa secara mandiri yang memprogramkan untuk pelaksanaan isbat nikah. Kegiatan seperti ini tidak mudah diprogram, apalagi dianggarkan melalui dana desa. Namun, hal ini sangat penting karena banyak pasangan suami istri yang belum memenuhi syarat rukun nikah. Dari 39 pasang, 29 pasang diisbatkan, dan sisanya diharapkan bisa diisbatkan hari ini. Sehingga program kepala desa dapat mencapai 100 persen,” kata Penjabat Bupati dalam Berbagainya.
Selain itu, Dr. Sherman Moridu juga mengingatkan betapa pentingnya buku nikah dalam administrasi kehidupan sehari-hari. Tanpa buku nikah, administrasi lainnya tidak akan terpenuhi. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk melaksanakan isbat nikah keliling di Kabupaten Boalemo agar pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah segera memperolehnya.
“Khusus untuk Kabupaten Boalemo, kami akan melaksanakan isbat keliling agar masyarakat yang belum memiliki buku nikah akan segera memiliki buku nikah. Saya berharap kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Boalemo agar dapat memprogramkan isbat nikah bagi masyarakat pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. , ini akan dilakukan melalui kerjasama pengadilan agama dan kepala kantor urusan Agama,” tandas Pejabat Bupati.
Isbat nikah masal ini bukan hanya menjadi upaya hukum semata, tetapi juga sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk memenuhi persyaratan administratif perkawinan. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Boalemo dalam menjalani kehidupan berumah tangga yang sah dan berkeadilan.