GORUT, mediasulutgo.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan produk dari Undang – undang desa yang memiliki peran pemting ditingkat desa.
“Jadi BPD ini merupakan produk Undang-undang desa yang lahir dari kesadaran kebangsaan. Peran BPD di desa sangat penting dalam bentuk pengawasan,” kata Thariq Modanggu
Jum”at (14/07/2023).
Sehingganya kata Thariq, melalui kerja sama dan koordinasi yang selama ini terbangun antara pemerintah desa dan BPD harus ditingkatkan.
“Saya berharap antara pemerintah desa dan BPD sebagai lembaga pengawas saling berkoordinasi dengan baik, demi pembangunan,” tandasnya.(Srm)