Bupati Nelson Serahkan SK Remisi Kepada WB Lapas Perempuan
LIMBOTO Mediasulutgo.com- Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo mewakili Kemenkumham RI,menyerahkan SK Remisi umum kepada Warga Binaan (WB) Lapas Perempuan Gorontalo, Kamis (17/8). Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.
Untuk diketahui, Sebanyak 37 dari total 69 warga binaan Lapas Perempuan Gorontalo mendapat remisi umum dari Kementrian Hukum dan HAM di hari kemerdekaan.
Saat di temui usai kegiatan, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, bahwa hari ini pihaknya di undang oleh pihak Lapas Perempuan, oleh Kementrian Hukum dan Ham.
”Untuk menyaksikan dan menyerahkan SK remisi kepada Warga Binaan yang ada di Lapas Perempuan, ini sangat penting untuk memberikan ruang terhadap hak-hak mereka, para narapidana, dalam mendapatkan kerenggangan yaitu remisi,” Kata Nelson.
Nelson menyampaikan harapan kepada warga binaan. Menurutnya, pemberian remisi harus menjadi motivasi diri untuk membentuk mindset menjadi masyarakat yang taat hukum.
“Saya ucapkan selamat dan mengingatkan selalu meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia serta berbudi luhur,” harap Nelson.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Gorontalo, Meita Eriza mengatakan tahun ini Kemenkumham mengabulkan keseluruhan usulan remisi yang diusulkannya. Dari 37 warga binaan Lapas Perempuan Gorontalo menerima remisi, 3 diantaranya adalah ibu menyusui (Busui).
” kita berharap dengan lahirnya Undang-Undang No. 22 pengelolaan lapas ini akan lebih baik, termasuk kepada Narapidana kita,” pungkasnya.
“Dari total 37 itu, ada 7 orang Napi Tipikor, 11 Napi Narkoba dan 19 sisanya adalah Napi Tindak Pidana Umum,” kata Meita.
Ia mengatrakan, besaran remisi yang diterima oleh wagra binaan lapas perempuan bervariasi mulai dari satu bulan hingga yang tertinggi sebanyak 5 bulan.
“Penerima remisi, ini juga tidak lagi dibebankan denda subsider karena sudah mengacu pada peraturan yang baru, termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” katanya
Meita juga menjelaskan, bahwa Undang-Undang terbaru itu, No.22 tahun 2022 tipikor mendapatkan remisi “Dalam peraturan baru itu semua punya hak yang sama sehingga tidak lagi dibebankan denda subsider,” tandasnya