Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESBOLMONGSULUT

Terkait Jabatan Sangadi, Masyarakat Tiberias Gelar Aksi Damai

×

Terkait Jabatan Sangadi, Masyarakat Tiberias Gelar Aksi Damai

Sebarkan artikel ini

BOLMONG|| mediasulutgo.com – Puluhan Masyarakat Desa Tiberias menggelar Aksi Damai mendesak Pemkab Bolmong untuk memulihkan kembali jabatan sangadi definitif Abner Patras sesuai dengan perintah Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kamis (27/072023).

Aksi damai puluhan masyarakat tersebut di laksanakan di halamam Kantor kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow.(Bolmong)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan Awak Media Aksi Damai tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Noldi Poluakan.

Dalam penyampaian aksi damai tersebut, ada beberapa poin penting desakan masyarakat Tiberias kepada Camat yang merupakan perpanjangan tangan dari Bupati Bolmong sebagai berikut :

1. Segera memulihkan kembali jabatan Sangadi Definitife atas nama Abner Patras sesuai dengan perintah Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,yang mana petikan putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung, Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHP. dengn Nomor 3006 K/Pid.Sus/2023.

2. Meminta kepada Camat agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian kepada Antek-antek oknum aparat desa Tiberias karena telah meresahkan Masyarakat

3. Mengusut Tuntas Dugaan Mal Administrasi terkait Dana Desa 2022-2023.

Di sisi lain Ketua DPD Bakornas Sulut Noldi Poluakan dalam orasinya desakan kepada pemerintah Daerah Bolmong untuk segera memproses pengaktifan kembali sangadi Abner Patras agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

” Saya mewakili suara rakyat meminta kepada Pemkab Bolmong dalam hal ini Camat Poigar sebagai perpanjangan tangan agar supaya tuntutan ini jangan dibiarkan berlarut-larut harus segera di respon, hentikan keresahan masyarakat, agar masyarakat tidak akan datang lagi melakukan aksi damai seperti ini,” Tegas Noldi.

Sementara itu Camat Alfina Sumenda ketika di mintai konfirmasi melalui Via whatsApp terkait Aksi Damai tersebut,Alfina menjelaskan jika aspirasi dari masyarakat Desa Tiberias akan disampaikan ke Pemda Bolmong untuk ditindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

” Sebagai informasi bahwa selaku Pemerintah Kecamatan, sejak mendengar Saudara Abner Patras sudah bebas, sebenarnya mengikuti kode etik Pemerintah, Pak Abner harus melapor ke Camat Poigar bahwa beliau sudah bebas. Tapi walau demikian, saya sudah berinisiatif terlebih dahulu menyurat ke Pemerintah Bolmong dalam hal ini Bupati dan Dinas PMD supaya dapat mengambil keputusan yang akurat dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ” Jelas Alfina.

Alfina juga menambahkan bahwa tindak lanjut Surat Keputusan sementara berproses dan terinformasi sedang dikaji bagian hukum.

“Saya berharap sambil menunggu Proses Surat Keputusan dari Bupati, keamanan dan ketertiban desa sebaiknya dijaga karena kita semua bersaudara dalam TUHAN,”tutupnya (puput)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *