Scroll keatas untuk lihat konten
BOALEMOGORONTALOHEADLINESKESEHATAN

Kadiskes Boalemo: Tidak Pakai Masker Di Tempat Umum Denda Rp. 150.000

×

Kadiskes Boalemo: Tidak Pakai Masker Di Tempat Umum Denda Rp. 150.000

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, mediasulutgo,com — Situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Boalemo, pada beberapa pekan terakhir masuk dalam Wilayah Zona merah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lumula, saat memberikan sambutan pada Launching Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bertempat di Tugu Jagung Tilamuta, Selasa (18/08/2020) Mengatakan, sejak meningkatnya Kasus di kabupaten Boalemo yaitu total kasus 238, saat ini tinggal tersisa 2 kasus

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sejak meningkatnya Kasus Pandemi Covid-19 di Kabupaten Boalemo, itu total semua 238 kasus dan Alhamdulillah dari 238 kasus sampai dengan hari ini kita berada pada posisi Wilayah Zona Kuning dan tinggal tersisa dua orang yang sedang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman), Berarti lebih dari 75% yang di nyatakan terkonfirmasi Covid-19 dinyatakan sembuh” Kata Sutri.

Dirinya menjelaskan Angka serangan Covid di Boalemo berada dibawah angka Nasional 5%, angka serangan sekitar 3,5% sehingga hal yang seperti ini yang patut di waspadai

“Akhir-akhir ini angka serangan terhadap Covid-19 cukup tinggi, walaupun di Kabupaten Boalemo, masih berada di bawah angka Nasional 5%, angka serangan kita berarti 3,5% sehingga hal yang seperti inilah yang patut kita waspadai karena Covid-19 ini merupakan virus yang sangat mematikan yang sebetulnya cara pencegahannya cukup sedarhana dengan kita tetap mematuhi Protokol Kesehatan gunakan Masker, Cuci tangan, jaga jarak serta menghindari kerumunan” Ungka Sutriyani.

Dia menambahkan, diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 merupakan tindak lanjut Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan Disiplin dan hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan, yang kemudian dipertegas dengan peraturan Bupati Boalemo Nomor 60 tahun 2020.

“Dengan keseragaman Punihsment nominal yang diberikan kepada masyarakat secara perorangan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, seperti tidak menggunakan masker ditempat-tempat umum diseragamkan seluruh Provinsi Gorontalo dengan Punishment membayar denda sebesar 150.000” Tutur Sutriyani Lumula.(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *