BOALEMO, Mediasulutgo.com — Kepolisian Resort Boalemo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka berinisial YY dan SK berhasil ditangkap.
Kapolres Boalemo, AKBP. Deddy Herman, S.IK., menjelaskan bahwa setelah melalui penyelidikan yang panjang, Satreskrim berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan di salah satu rumah di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 37 galon BBM subsidi jenis Solar dengan berbagai ukuran, selang coklat, corong berukuran besar, total sekitar 1,1 ton BBM bersubsidi jenis Solar.
Kapolres juga mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka YY dan SK. Mereka melakukan penimbunan BBM dengan cara menyewa truk setiap bulannya dan mengantri di SPBU Tilamuta sesuai dengan jatah yang tertera di Barcode, yaitu 100 liter. Mereka mengulangi aksi ini berulang kali hingga berhasil mencapai jumlah yang diinginkan.
“Tersangka menjual BBM tersebut dengan harga tertinggi, yaitu Rp8.500 per liter, kepada konsumen yang menjadi target mereka. Dari kegiatan ini, kami memprediksi bahwa tersangka bisa meraih keuntungan sebesar Rp1.400.000 setiap minggunya,” ungkap Kapolres Deddy Herman.
Atas perbuatannya, YY dan SK dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana yang dihadapi oleh kedua tersangka adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolres Boalemo berharap bahwa penangkapan dan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berencana untuk menyalahgunakan BBM subsidi. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi BBM bagi masyarakat.