GORUT, mediasulutgo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Utara (Gorut) menggagalkan penyeludupan sebanyak 1000 liter minuman keras (miras) disalah satu mobil minibus merk Wulling di jalan trans Sulawesi, Desa Huidu Melito, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara, Kamis (06/06/2023).
Pasalnya mobil tersebut diketahui membawa minuman keras (miras) jenis cap timus sebanyak 40 karung yang berisikan 25 liter cap tikus dalam setiap karung dengan total keseluruhan sebanyak 1000 liter.
Mobil tersebut melintas dari arah Sulawesi Utara menuju wilayah Gorontalo sekitar pukul 08.30 wita dan berhasil ditahan oleh Satlantas bersama barang haram tersebut.
Kemudian barang bukti (babuk) cap tikus telah diserahkan kepada Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) dan diamankan di Mapolres Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Narkoba IPTU Sofyan T. Ishak mengatakan saat barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut.
“Jadi barang bukti yang kami terima sebanyak 40 karung dengan rincian 1 karung berisi 25 liter Cap Tikus. Jadi total keseluruhan 1000 liter ,” jelas Kasat Narkoba IPTU Sofyan T Ishak.(Srm)