GORUT, mediasulutgo.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola berhasil menyita ratusan botol miras keras (miras) jenis cap tikus melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Sebelumnya KRYD dimulai pada tanggal 26 mei – 16 juni 2023 yang dipimpin langsung Kapolsek Atinggola IPDA Fisal A. Lubis dengan sasaran minuman keras & penyakit masyarakat pada umumnya diwilayah hukum Polres Gorontalo Utara.
Dari kegitan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 849,5 liter miras jenis cap tikus, yang ditemukan pada kendaraan pribadi yang melintas, serta pada warung – warung pengecer yang ada dibeberapa tempat.
“Kegiatan patroli KRYD juga salah satu cara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Gorut, melalui Kapolsek Atinggola, IPDA Faisal A Lubis, Sabtu (17/06/2023)
Kata Kapolsek, patroli KRYD juga melakukan penertiban sekaligus merazia warung jamu yang masih menjual minuman keras diwilayah hukum Polres Gorontalo Utara.
“Karena tidak sedikit terjadinya tindak kriminalitas dan kekerasan oleh para pelaku kejahatan berawal dari minum – minuman keras. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan di wilayah masing – masing,” tandasnya.(Srm)