KOTAMOBAGU|| mediasulutgo.com — Sedikitnya 53 Kenderaan masing-masing 32 Unit Roda dua dan 21 unit roda empat terjaring saat Bapenda Provinsi Sulawesi utara(Sulut) yang dibantu Satlantas Polres Kotamobagu, Dishub dan SUB DEN POM Kotamobagu melakuan razia.
Pasalnya 53 Kenderaan tersebut ditemukan mati pajak saat dilakukan pemeriksaan di dua titik Jl. Paloko kinalang dan Jl. Mayjend. Soetoyo.
Kepala Bapenda Sulut melalui kepala seksi sengketa pajak dan retribusi,UPTD PPD di kotamobagu dan Bolsel Arie Tolo SE mengatakan sebanyak 32 Unit Roda dua dan 21 unit roda empat dengan Total 53 unit kendaraan yang melintas telah mati pajak usai dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dan diproses oleh pihak satlantas polres kotamobagu.
Kita berikan surat pernyataan membayar pajak pada pengendara tersebut, agar segera membayar pajak kendaraan mereka yang mati pajak,” kata Arie Tolo kepada Awak media ini, Rabu (7/06/2023),
Disampaikannya, kegiatan ini akan di laksanakan selama tiga hari terhitung hari ini Rabu berakhir di hari jumat, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan serta mengedukasi masyarakat terutama pengendara akan pentingnya taat membayar pajak tepat waktu.
“Meningkatkan kesadaran serta edukasi terhadap masyarakat Kota Kotamobagu, akan ketaatan membayar pajak. Karena, pajak itu sendiri digunakan untuk meningkatkan PAD. karena, ketika pajak di bayar maka pelaksaan pembangunan khususnya di kota kotamobagu akan berjalan sesui rencana’”Terangnya.
Arie Menuturkan,Masyarakat Kotamobagu tingkat kapatuhan dalam membayar pajak sangat rendah di kisaran 20 persen berarti ada sekitar 80 persen yang tidak membayar pajak di dominasi oleh kendaraan beroda Dua.
“Sebagai badan pengelolah pajak daerah berharap kepada seluruh wajib pajak segera untuk membayar pajak karena akan kena denda selain itu kalau lunas pajak tentu kita merasa nyaman dalam perjalanan,”tutupnya.(ronniy)