Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOGORONTALOHEADLINESHUKRIM

Tim Pandawa Polres Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian Hp di Limboto Barat

×

Tim Pandawa Polres Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian Hp di Limboto Barat

Sebarkan artikel ini
Penangkapan pelaku pencurian oleh Tim Pandawa Polres Gorontalo
Penangkapan pelaku pencurian oleh Tim Pandawa Polres Gorontalo. Foto: Istimewa

LIMBOTO, mediasulutgo.com Tim Pandawa Satuan Reskrim Polres Gorontalo berhasil menangkap pelaku pencurian hp di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo (Kabgor). Pelaku berhasil ditangkap saat melakukan transaksi melalui media sosial (Medsos) didepan Masjid Agung Baiturrahman Limboto sekitar pukul 20:30 Wita, sabtu (15/08/2020).

Pelaku dengan inisial AD(18) yang berasal dari Desa Hutabohu itu diketahui sering melakukan pencurian dirumah tetangganya sendiri. Irnawati yang merupakan korban pencurian mengaku sering kehilangan hpnya dari tahun 2018 sampai 2020 saat ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Irnawati juga mengatakan, kejadian yang pernah ia alami, ketika hendak sahur bersama keluarga, irnawati meninggalkan hpnya untuk di cars, setelah setengah jam, saat dia kembali, hp tersebut sudah hilang.

“Hp itu baru saya tinggal sebentar untuk di cars, karena saya akan sahur dengan keluarga, saat kembali, hp itu sudah tidak ada” ungkap Irnawati di Ruang Penyidik Reskrim Polres Gorontalo. Minggu (16/08/2020).

Ia juga mengakui, semenjak 2018 sampai 2020, dirinya sudah kehilangan 9 unit hp dan 1 laptop merek Acer.

Sementara itu, AKBP Ade Permana, melalui Plh Polres Gorontako, Ipda Natalia membenarkan hal tersebut. Dikatakan bahwa pelaku sering melakukan aksinya pada malam hari, dan melalukan transaksi melalui media sosial facebook.

“Pelaku AD sering melakukan aksinya pada malam hari. Diketahui dia melakukan pencurian dari tahun 2018 sampai dengan saat ini” kata Ipda Natalia.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Gorontalo. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dan pasal 363 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 dengan pidana paling lama 5 sampai 9 tahun penjara.

“Pelaku terancam 5 sampai 9 tahun penjara” pungkasnya. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *