MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Wakli Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Amin Lasena M.AP Membuka secara Resmi Sosialisasi Awal Penerapan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Rapat BPKD Bolmut, Kamis (13/8/2020).
Dalam kesempatan itu, Wabup Amin, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut Baik Serta Mendukung Secara Penuh atas Pelaksanaanya Kegiatan ini.
“Yang saya nilai sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan Pendapatan Aslil Daerah Dan Retribusi Daerah serta menambah nilai kontribusi terhadap pembagunan daerah menuju daerah yang lebih baik,” ungkapnya.
Dikatakannya, Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelengara Pemerintah Daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang lebih luas.
“Retribusi Daerah diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” harap Amin.
Diketahui, di tahun 2020 ada 4 Peraturan Daerah Tentang Rertribusi Daerah Yang Telah Di Sahkan Dan Akan Segera Diberlakukan Di Kabupaten Bolmut, Yakni:
Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Dimana, retribusi yang dimaksud dalam Perda ini adalah Retribusi Bidang Pelayanan Air Minum yang dilakukan oleh UPTD Air minum Daerah. Dalam mengoptimalkan kegiatan pelayanan air minum kepada masyarakat, maka perlu di buat Peratuaran Daerah yang mengatur tentang Tarif Air Minum.
Kedua, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa umum. Adapun jenis retribusi Jasa Umum :
1) RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
2) RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
3) RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM.
4) RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
5) RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA.
6) RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
7) RETRIBUSI
PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS.
8) RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN
9) RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG (ALAT UKUR).
Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perbuhan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Jasa Usaha, Jenis Rertrbusi Daerah yang dimaksud Golongan Rertribusi Jasa Usaha dalam Perda ini adalah :
1) RETRIBUSI TERMINAL;
2) RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR;
3) RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN;
4) RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA; DAN 5) RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
Kempat, Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Perizinan Tertentu. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang di pungut di wilayah Kabuapten Bolmut adalah :
1) RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB);
2) RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN BERALKOHOL;
3) RETRIBUSI IZIN GANGGUAN;
4) RETRIBUSI IZIN TRAYEK; DAN
5) RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.
Keempat Peraturan Daerah tersebut, telah di Sosialisasikan sejak Tanggal 1 Agustus 2020, Dan di rencanakan akan di berlakukan pada tanggal 1 September 2020.
Turut Hadir dalam kegiatan biru, para Pimpinan SKPD, Camat, Serta Sangadi Se Kabupaten Bolmut. (*)