Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOBOALEMO

Buka LPPD Tahun 2022, Ini Harapan Bupati Boalemo

×

Buka LPPD Tahun 2022, Ini Harapan Bupati Boalemo

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, Mediasulutgo.com Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo melalui Bagian Tata Pemerintahan menggelar kegiatan Review dan finalisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2022 Boalemo.

Berbasis elektronik sekaligus Evaluasi data dukung dalam penilaian Penjabat Kepala Daerah serta penandatangan MoU antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lain dan pihak ketiga, bertempat di Ballroom hotel Peninsula Manado. Pada Rabu (08/03/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan tersebut dibuka oleh, Penjabat (Pj) Bupati Boalemo, Dr.Hendriwan,M.Si. Dihadiri Asisten I, Ir.Roswita Manto,M.Si. Kabag Tapem, Steve Ahaliki,S.STP. Pimpinan OPD, Camat, Para sekretaris, Narasumber dan kasubag penyusun Program.

Pj. Bupati Hendriwan, menyampaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.

“Laporan Penyelenggaraan ini dilaporkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah Kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Laporan Pertanggung Jawaban kinerja Pemerintah Daerah,” Kata Hendriwan.

Sehingga itu Pj.Bupati Hemdriwan, berharap kepada seluruh OPD agar dapat membantu Tim, bagaimana melakukan penginputan dan mengisi data-data laporan pertanggung Jawaban tersebut.

“Kepada seluruh OPD agar dapat membantu Tim, bagaimana melakukan pengimputan dan mengisi data-data laporan pertanggung Jawaban tersebut, Saya juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan OPD yang telah mendukung penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Boalemo tahun 2022,” Harap Hendriwan.

Sementara itu Kepala Bagian Tapem Boalemo, Steve Ahaliki, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki latar belakang dan dasar hukum pelaksanaan undang-undang No.23 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam pasal 69 bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada menteri melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat paling lambat 3 bulan,setelah tahun Anggaran berakhir.

Selanjutnya berdasarkan edaran surat dari Menteri dalam Negeri terkait evaluasi kinerja pejabat Kepala Daerah yang dilaksanakan setiap triwulan,dan saat ini sudah masuk triwulan ketiga yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 april nanti.

“Kegiatan ini juga di rangkaikan dengan penandatangan MoU antara beberapa Dinas dengan Pihak ketiga. Tentunya maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan review terhadap data atau dokumen daya dukung yang telah disiapkan dan diolah oleh masing-masing penyedia data yang ada di OPD,”Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *