GORUT, mediasulutgo.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gorontalo Utara gerebek dua pabrik penyulingan minuman keras jenis cap tikus, Selasa (14/03/2023), sekitar pukul 17.00 Wita.
Penggerebekan dipimpin langsung KBO Satnarkoba, IPDA Faisal A. Lubis bersama personil Unit Opsnal Satnarkoba, dengan mendatangi dua lokasi, masing – masing milik JM warga Desa Molonggota dan SW warga Desa Bohusami Kecamatan Gentuma Raya.
Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa tempat penyulingan, 2 jerigen miras atau setara 60 liter siap edar dan warga yang diduga menjadi pemilik.
“Iya memang benar, kita telah melakukan penggerebekan lokasi penyulingan miras jenis cap tikus. Barang bukti beserta pemilik juga kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan,” Ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution.
Kata Kapolres, bahwa minuman keras ini salah satu penyebab terjadinya tindak pidana kriminalitas. Sehingga pihak Polres sendiri akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif jelang bulan suci ramadhan.
“Jadi memasuki bulan suci ramadhan kita berkomitmen memberantas peredaran minuman keras, khususnya di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara,” tandasnya.(Srm)