GORUT, mediasulutgo.com – Bermacam – macam sanksi menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat langsung dalam politik praktis. Mulai dari teguran hingga sanksi terberat adalah pemecatan jika terbukti dan tidak menjaga sikap netralitas.
Panglima Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara (Gorut) Suleman Lakoro menegaskan, ASN maupun aparat pemerintah desa tidak diwajibkan ikut dalam perhelatan pesta demokrasi serta berpolitk jelang pemilu 2024 mendatang.
“Sehingga kami selaku pejabat yang berwewenang memgingatkan kembali kepada ASN maupun aparat pemerintah desa jangan terlibat politik praktis. Kalau ada yang ditemukan pasti ada sanksinya, baik sanksi ringan maupun berat,” ujar Suleman Lakoro, Senin (06/03/2023).
Suleman menegaskan, larangan ASN berpolitik jelas diatur dalam Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Nah, kalau kita terlapor dan melanggar kode etik disiplin pegawai, maka akan berurusan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena sangat jelas dalam PP 94 tahun 2021 juga tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya.
Sementara itu dalam keputusan bersama dua Menteri dan tiga kepala lembaga negara, terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN, dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.
“Jadi terkait pedoman itu, ada keputusan bersama dua Menteri dan tiga KLN. Diantaranya adalah keputusan MenPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,” terangnya.
Lebih jauh dirinya mminta kepada ASN tetap bekerja secara profesional, dan lebih fokus dalam pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kita fokus saja pada tugas kita selaku ASN mengemban amanah jabatan, untuk melayani masyarakat,” tandansya.(Srm)