Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Terima Gaji Double, 3 Anggota BPD di Gorontalo Utara Kena TGR

×

Terima Gaji Double, 3 Anggota BPD di Gorontalo Utara Kena TGR

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga Honorer PTT dan GTT yang merangkap jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dinarnya menerima upah/gaji.

Sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (perda) Nomor 1 tahun 2017 pasal 56 huruf (j) tentang BPD. Didalamnya menyebutkan anggota BPD dilarang menerima gaji/tunjangan/penghasilan sebagai anggota BPD bagi Aparatur Sipil Negara dan/atau  menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sayangnya, di Gorontalo Utara sendiri tepatnya di Desa Jembatan Merah (Jemer), Kecamatan Tomilito, justru terdapat beberapa anggota BPD berasal dari ASN dan tenaga honorer masih menerima upah dari keanggotaan.

Dengan melanggar Perda itu, mau tidak mau tiga anggota BPD akhirnya dikenai sanksi berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.

Kepala Desa Jembatan Merah, Sjarudin Takula saat dikonfirmasi terkait hal itu, dirinya terlebih dahulu menyampaikan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang BPD.

“Soal TGR ini, kita ada aturan Perda 2017 menyangkut ASN menjadi anggota BPD tidak berhak menerima tunjangan dan kemarin terjadi di sini mereka (anggota BPD red) menyampaikan itu adalah hak anggota BPD,” jelasnya saat ditemui oleh awak media di Kantor Desa, Senin (13/02/2023).

“Saya juga sempat memberikan contoh ke desa lain ada seorang guru yang menjadi anggota BDP ikhlas tidak menerima tunjangan apapun. Dan dana tersebut dialihkan ke pembangunan di desa,” tambahnya.

Bahkan dirinya menyampaikan kepada anggota BPD itu, terkait surat pernyataan sebelum mencalonkan diri sebagai anggota BPD yan menyatakan tidak akan menerima gaji kelembagaan.

Namun beberapa anggota BPD justru dongkol dan dinilai ngotot meminta hak – hak mereka untuk dibayarkan oleh pemerintah desa, dengan mengabaikan aturan yang sudah menjadi acuan.

“Tapi tetap mereka bersih keras. Akhirnya pada 2020 ada temuan dari Inspektorat dan kena TGR sekitar belasan juta rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Trilaxmi Dunggio, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua BPD, membenarkan bahwa 3 anggota BPD tersebut mendapat TGR berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Nah, kita bertiga ini termasuk saya kena aturan perda nomor 1 tahun 2017 bahwa kita bertiga tidak bisa menerima honor BPD. Karena saya dan teman satunya lagi satus kami Honorer, dan satu orang anggota itu ASN,” Ucap Trilaxmi Dunggio.

“Sehingga pihak Inspektorat telah memberikan tenggang waktu untuk melunasi TGR tersebut sampai pada Desember 2023. Makanya kami waktu persidangan ditanya berapa bulan untuk dikembalikan dana tersebut. Saya minta ke Sekda selama 1 tahun dan dikabulkan,” terangnya.

Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri saat dikonfirmasi melalui via seluler mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah menjalani sidang dan sudah melakukan tanda tangan SKTJM.

Dirinya menambahkan, terkait TGR sebelum dibayarkan yang bersangkutan akan diberi waktu dulu 60 hari, setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat sendiri.

“Jadi itu surat pertanggungjawaban mutlak. Dalam perjanjian, mereka akan melakukan pembayaran dengan cara cicil selama 3 bulan atau 5 bulan soal TGR. Nah, setelah LHP keluar yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian mutlak dan melakukan Penyetoran,” jelas Sjamsul, Selasa (14/02/2023).

Ia menjelaskan mengacu dalam peraturan pemeritnah (PP) 38, yang bersangkutan bisa mengangsur selama 2 tahun. Hanya saja TGR ini jumlahnya sedikit, sehingga berikan waktu maksimal selama 5 bulan sampai 6 bulan batas penyetoran.

“Ketika yang bersangkutan tidak menyelesaikan berdasarkan surat perjanjian, maka akan ada konsekuensi hukum. Tapi biasanya kita bisa sampai perpanjangan, itu dua kali dia bikin kontrak lagi,” tandasnya.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *