LIMBOTO, mediasulutgo.com — Polres Gorontalo resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Biluhu Barat Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo dengan inisial AU (42).
Penahanan ini dilakukan karena AU telah melakukan korupsi atau penggelapan Dana Desa (DD) dengan nominal yang cukup banyak, yakni 700 juta. Bahkan diketahui bahwa perbuatan haram tersebut dilakukan pada dua tahun berturut-turut, yakin pada tahun 2018-2019.
Kapolres Gorontalo, Ade Permana, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii mengatakan bahwa AU ditahan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.
Ia juga mengungkapkan, dari hasil audit keuangan yang dilakuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, AU telah melakukan peyalahgunaan Dana Desa sebanyak 702.495,552.
“Pelaku resmi kami tahan atas perbuatan yang telah ia lakukan. Untuk kerugian negara akibat penyalahgunaan Dana Desa ini, sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo sebesar 702.495,552.” ungkap Natalia
Bahkan kata dia, dari hasil penyelidikan, tersangka mengoprasikan aplikasi Siskeudes (Sistem Tata Kelola Keuangan Desa) sendirian untuk mendapatkan keuntungan tersebut.
Akibat dari perbuatannya, AU telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
“Jadi atas perbuatannya tersebut, tersangka dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal 1 milyard” tandasnya. (Iyal)