BITUNG, mediasulutgo.com — Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung mengsosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 tahum 2020 yakni tahapan pencalonan dalam syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bitung tahun 2020 di Kantor KPU Bitung, Jumat (7/8/2020)
Sosialisasi ke sejumlah Media masa di Kota Bitung oleh Komosioner KPU Kota Bitung di harapkan dapat di publikasi sehingga masyarakat bisa mengetahui tahapan pilkada yang sedang di lakukan .
Ketua KPU Kota Bitung Desli Sumampouw SE mengatakan, tujuan agenda tersebut untuk memberikan pemahaman dan edukasi sejak dini terhadap warga tentang berbagai hal yang kemudian menjadi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pilkada 2020.
“Di samping itu, kita juga ingin menyampaikan terkait dengan tahapan yang akan kita laksanakan sampai dengan nanti penetapan hasil,” kata Desli
Langkah tersebut, lanjut Desli sebagai upaya KPU Kota Bitung yang ingin terus memaksimalkan untuk memberi tahu kepada pemangku kepentingan atau stakeholder terhadap apa yang sudah jajaran KPUD Bitung laksanakan yakni tahapan yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan selanjutnya.
“Tahapan-tahapan itu supaya secara sistematis sudah diketahui sejak dini oleh semua pimpinan partai politik di Bitung,” katanya
Sebelum ini tuturnya, juga sudah di lakukan Rakor dan sosialisasi dengan semua pimpinan parpol, dan jajaran Forkopimda kota bitung dengan harapan, adanya pertemuan itu menjadi pengingat buat partai politik bahwa tahapan pendaftaran akan dibuka satu bulan lagi yakni mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, pada tanggal 28 Agustus 2020, lanjutnya, KPU Bitung akan mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon akan dibuka tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Sementara itu Kepala Divisi SDM dan Parmas, Iten Emanuel Konjongian, menegaskan tentang syarat dan yang menjadi standar harus dipenuhi oleh bakal calon Wali kota dan Wakil wali kota pada Pilkada serentak 2020. Di mana setiap Partai Politik yang mengusung Pasangan calon harus dan wajib mengisi beberapa Formulir sesuai peraturan PKPU Nomor 1- thn 2020
“Parpol pengusung Calon wajib mengisi beberapa formulir sebagai persyaratan yang wajib untuk dipenuhi sebagai ketentuan aturan PKPU Nomor 1 tahun 2020,” terang Iten
Lanjut Konjongian, ketentunnya Partai politik yang bisa mengusung pasangan Calon harus memenuhi syarat 20 persen dari 30 kursi di DPRD atau berjumlah 6 kursi, tanpa harus berkoalisi. Bisa juga menggunakan syarat lain yaitu 25 persen dari jumlah kertas suara, tapi yang bisa mengusulkan adalah partai yang mendapatkan kursi di DPRD kota Bitung.
“Sudah ada dua parpol memenuhi syarat, itu adalah PDIP dan Nasdem, dimana masing-masing memiliki 8 dan 7 kursi di DPR. Tanpa harus koalisi. Tapi jika kedua partai tersebut masih ingin berkoalisi dengan partai lain itu sah-sah saja, tidak masalah,”Jelasnya
Akhir kegiatan tersebut Komisioner KPU memberi kesempatan wartawan mengajukan pertanyaan seputar materi yang sudah di sosialisasi.(serdi)