Oleh : Astin Sahami, S.Pd
OPINI, mediasulutgo.com – Kasus gagal ginjal yang kini menyerang anak- anak dari usia 6 bulan hingga 18 tahun. Berdasarkan data terakhir per 23 oktober kasus gagal ginjal secara keseluruhan adalah 245 orang di 26 provinsi. Adapun di gorontalo, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman, Minggu malam, mengatakan satu orang pasien probable Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) di daerah itu meninggal dunia.
“Ada laporan dari Rumah Sakit MM. Dunda Limboto, bahwa pada Jumat tanggal 21 kemarin ada pasien berumur tiga tahun mengalami AKI dan telah mendapat perawatan intensif,” kata Yana di Gorontalo.
Pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke PHEOC Kementerian Kesehatan sejak Sabtu (22/10), sesuai hasil Penyelidikan Epidemiologi Dinas Kesehatan.
“Pasien telah dirujuk ke RS Kandou di Manado Sulawesi Utara sebagai rumah sakit rujukan dialisis anak, namun pasien dinyatakan meninggal dunia hari ini,” ujarnya.
Kadinkes juga meminta masyarakat yang memiliki balita untuk mewaspadai apabila muncul gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan fenomena gagal ginjal akut pada anak disebabkan cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG ), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) pada obat sirup. Hal di diketahui karena terjadi kasus yang mirip di Gambia, sebanyak 70 anak meninggal dunia. Bahkan WHO sempat mengeluarkan rilis obat-obatan sirup untuk batuk dan flu yang tidak memenuhi standar, yakni yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals di India.
Untuk mengantisipasi terjadinya gagal ginjal pada anak maka PEMKAB Gorontalo Nelsop Pomalimgo meminta untuk menghentikan penjualan obar sirup. Adapun untuk langkah yang dilakukan untuk mengatasi penyakit tersebut, ia mengatakan harus melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Terkait dengan penjual obat sirup di apotek itu juga harus kita atasi, dan Dinas Kesehatan juga sudah membuat langkah dengan menyurat untuk pemberhentian obat sirup sehingga kita antisipasi yang utama,” ucap Nelson.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gorontalo, Irawan Huntoyungo menambahkan ikatan dokter sudah diberikan instruksi pertama melakukan edaran kepada seluruh ikatan dokter tentang penggunaan beberapa obat – obatan.
“Kebijakan yang diikuti oleh kami Dinas Kesehatan yaitu diberhentikan seluruh obat sirup, walaupun ada beberapa produk yang saat ini sudah ditarik yaitu Yunibaby, Termorex sirup,” ujarnya.(ANTARA News Gorontalo 2022).
Dimanakah peran negara ?
Penyakit gagal ginjal pada anak perupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tentu ini menjadi perhatiaan yang serius serta dapat dijadikan sebagai evaluasi bagi pemerintah. Karena sejatinya Pemerintah yang merupakan penanggung jawab terhadap kesehatan rakyat dan bertanggung jawab terhadap kesehatan rakyat terlebih terhadap penetapan standarisasi produk yang halal dan aman untuk kesehatan.
Sebagaimana hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pengawas Obat dan Makanan, BPOM bertugas melakukan uji kelayakan obat dan makanan apakah layak edar ke tengah masyarakat ataukah tidak. Jika saat ini justru beredar merek obat yang mengandung dzat berbahaya, artinya peran BPOM dipertanyakan.
Islam menjamin kesehatan rakyat
Dalam Islam, kesehatan merupakan hal yang sangat diperhatikan sebab dengan tubuh yang sehat penjadi pundukung untuk terlaksankannya akativitas ibadah, Oleh karena itu dalam islam negara akan berupaya menjaga kesehatan rakyatnya dengan upaya preventif dan juga kuratif. Secara preventif, negara akan melakukan edukasi kepada rakyatnya akan pentingnya menjaga kesehatan. Negara juga akan memastikan bahwa makanan dan barang konsumsi yang beredar di tengah masyarakat adalah halal dan thoyib, sesuai dengan perintah Allah Swt.
“Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al-Baqarah: 168)
Negara tidak akan membiarkan beredarnya makanan atau obat-obatan yang mengandung zat berbahaya apalagi haram beredar di tengah masyarakat. Sebab selain hal itu melanggar syariat, juga menimbulkan dharar (bahaya). Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadis riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, “Tidak boleh menimbulkan madarat (bahaya) bagi diri sendiri maupun madarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam”
Untuk itu, negara akan membentuk lembaga penelitian yang kredibel yang akan menyeleksi setiap produk yang layak edar. Maka, negara akan memfasilitasi penelitian tersebut dengan pendanaan yang memadai.
Selain itu, negara akan mengembangkan teknologi kedokteran yang canggih demi menopang terwujudnya kesehatan masyarakat secara komprehensif. Salah satunya dengan menyedikan fasilitas kesehatan yang memadai dan terjangkau untuk semua kalangan. Negara tidak akan menjadikanlayanan kesehatan publik sebagai komoditas bisnis demi meraih materi sebagaimana yang dilakukan oleh sistem kapitalis hari ini. Sebaliknya megara akan menggelontorkan anggaran khusus untuk kesehatan masyarakat dari Baitulmal, sehingga rakyat akan mendapat layanan kesehatan murah bahkan gratis, namun dengan kualitas yang terbaik. Semua ini akan terealisasi jika islam diambil dan betul- betul dijadikan sebagai standar dalam menyelesaikan umat.
Wallahu’alam bis shawab