Oleh : Maryam Yusuf
OPINI,mediasulutgo.com-
Sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis (republika, 22/8/2022).
Dilansir dari BBC, Singapura akan mencabut undang-undang yang melarang seks gay, yang secara efektif membuatnya legal untuk menjadi homoseksual di negara itu. Sikap pemerintah sebelumnya adalah mempertahankan 377A yang melarang seks antar laki-laki, tetapi juga berjanji untuk tidak menegakkan hukum dalam upaya untuk menenangkan kedua belah pihak.
Namun pada Ahad (21/8/2022) malam, Lee mengatakan akan menghapus undang-undang tersebut. “ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” kata Lee dikutip dari BBC (republika,22/8/2022).
Global, Dalang Kampanye Masif LGBT
Peringatan IDAHOBIT dimulai pada 2005 setelah WHO mencabut “homoseksualitas” dari daftar penyakit kejiwaan, tepatnya pada 17 Mei 1990. Pada 2013, hampir 120 negara di dunia dalam situs may17.org disebutkan sudah lebih dari 130 negara termasuk 37 negara yang masih melarang hubungan sejenis. Kemudian, pada peringatan 2022 ini, berbagai badan PBB kembali dengan lantang menyatakan berdiri dalam solidaritas dengan semua orang dari beragam orientasi seksual, identitas gender, ekspresi gender, dan karakteristik seks (SOGIESC) yakni terdiri dari badan UN Women UNFPA, juga UNDP.
Direktur United Nations High Commissioner for Human Rights (UNHCR) Michelle Bachelet menyatakan, “The United Nations will continue to stand up for the human rights of everyone, including L687IQ+ people-today and every day.”
Meningkatnya jumlah negara yang merayakan IDAHOBIT menunjukkan adanya kampanye L687 secara masif, termasuk di Indonesia. Hal ini tentu wajib menjadi perhatian kaum muslim karena terjadi kampanye kemaksiatan secara nyata. Apalagi ternyata yang berjalan bukan hanya gerakan sosial, tetapi sudah gerakan politik yang diarahkan negara Barat dan PBB.
Narasi yang selalu menjadi landasan adalah bahwa para pelaku L687 juga memiliki hak asasi sebagaimana hak semua orang. Hal ini tertuang dalam isi Pasal 1 Deklarasi Universal HAM yang dideklarasikan PBB pada 1948 bahwa “(all) human beings are born free and equal in dignity and rights” , yang berarti “(semua) manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak”.
Jelas ini adalah Perbuatan Menyimpang, L6BT adalah perilaku menyimpang. Adanya kampanye L6BT merupakan akibat adanya paham liberalisme yang dijamin oleh sekularisme yaitu kebebasan berekspresi, sehingga perilaku menyimpang seperti ini di anggap bagian dari kebebasan tadi. Bahkan lembaga-lembaga dunia menyerukan untuk menerima keberadaan kaum L6BT atas nama hak asasi manusia tidak memandang negeri muslim ataupun tidak.
Islam Sebagai Solusi
L6BT jelas haram dalam pendangan Islam, adanya peningkatan kasus HIV/AIDS menjadi bukti nyata untuk menolak perilaku kaum L6BT dan eksistensi manusia akan terputus akibat hubungan sesama jenis terjadi dan ketika negara melegalkan penyimpangan kaum Nabi Luth.
Sedangkan muslim cukuplah keimanan yang menjadi alasan untuk menolak perilaku menyimpang L6BT demi kebaikan manusia seluruhnya. Ketikan Islam menetapkan sesuatu sebagai satu keharaman, Islam tidak hanya memiliki langkah untuk mengatasi problem besar ini, tetapi juga memiliki tuntunan untuk mencegah munculnya orientasi seksual menyimpang.
Penerapan Islam kafah dalam kehidupan akan mampu menghilangkan kemaksiatan dalam kehidupan manusia. Penerapan aturan secara totalitas dapat menjadi benteng kokoh yang menghalangi penyebaran perilaku sesat ini, secara politik.
Kekuatan global di balik masifnya kampanye L687 tentu harus dihadapi dengan kekuatan besar umat Islam yang hanya akan terwujud jika semua aspek kehidupan berlandaskan pada Islam.