LIMBOTO, mediasulutgo.com — Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengikuti sidang pemeriksaan saksi pelapor di Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (30/08/2022) dengan terdakwa Ridwan Kaluku.
Pantauan media ini, Bupati Nelson nampak memasuku PN Gorontalo sekitar pukul 11.00 Wita yang didampingi saksi lainnya yaitu Haris Tome.
Seperti diketahui Ridwan Kaluku dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau informasi dan transaksi elektronik yang terjadi beberapa waktu lalu melalui media sosial (Medsos) Facebook.
Menariknya, usai diperiksa Nelson langsung berdiri dan menghampiri terdakwa untuk bersalaman, lalu berjalan ke luar meninggalkan ruangan sidang.
Kepada awak media, mantan rektor ini mengatakan, pihaknya sudah memberi maaf.
Meski begitu dirinya mengaku sangat sakit hati ketika melihat postingan yang mengatangatai dirinya sebagai bego, bodoh dan sebagainya.
“Saya hadir dipersidangan hari ini hanya mencari pembuktian bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut.” tegas Nelson.
Nelson berharap semoga ini menjadi pelajaran bagi terdakwa termasuk orang lain supaya arief dalam menggunakan medsos.
“Jangan mengulangi lagi menggunakan medsos yang tidak benar. Saya berharap semua orang punya kesadaran dalam menggunakan IT atau medsos.”tuturnya.(*)