Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINES

Narasi “Pemaksaan Jilbab”

×

Narasi “Pemaksaan Jilbab”

Sebarkan artikel ini
Pemaksaan jilbab
Illustrasi / Istimewah
Narasi “Pemaksaan Jilbab”
Oleh : Salma

OPINI, mediasulutgo.com — Seorang siswi kelas 10 di SMAN 1 Banguntapan mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK di sekolah tersebut. Akibat pemaksaan itu, siswi tersebut depresi dan sampai saat ini mengurung diri.

Pendamping siswi tersebut mengatakan pemaksaan itu dilakukan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Awalnya saat MPLS, siswi tersebut baik-baik saja dan mulai tertekan saat dipanggil guru BK. Dan merasa dipojokkan saat dipakaikan hijab.

Sementara itu, Kepala ORI perwakilan DIY Budhi Masturi telah memanggil pihak sekolah untuk meminta klarifikasi. Pada pemanggilan itu, Kepala SMAN 1 Banguntapan Agung Istiyanto hadir secara langsung.

Sepenuturan kepala sekolah, lanjut Budhi, memang tidak ada kewajiban bagi siswi untuk mengenakan hijab. Namun, hal ini perlu dikaji lebih dalam dan mesti dicocokkan dengan peraturan tata tertib sekolah.

“Secara lisan dia mengatakan tidak ada kewajiban cuman tadi lisan mengatakan disarankan dengan sangat.

Dalam menelusuri kasus ini, ORI melakukan pemanggilan terhadap dua guru BK, wali kelas dan guru agama.

Narasi dan opini yang dikembangkan di media adalah adanya “pemaksaan jilbab” oleh pihak sekolah kepada siswinya.

Padahal tidak ada pemaksaan sama sekali. Demikian hasil klarifikasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ke SMAN 1 Banguntapan Disdikpora. “Tidak ada pemaksaan dalam memakai jilbab itu,” kata Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, usai klarifikasi terhadap SMAN 1 Banguntapan di Kantor Disdikpora DIY, Senin (1/8/2022).

Jelas, kasus ‘Paksa Jilbab’ di SMAN Banguntapan Yogya yang sengaja diviralkan sudah tidak bisa dianggap kasus biasa. Ini adalah kasus yang mengonfirmasi bahwa islamofobia itu nyata.

#Narasi “Pemaksaan Jilbab”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *