Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOADVETORIALGORONTALOHEADLINESKESEHATAN

Bupati Nelson Kembali Berlakukan Jam Malam di Kabupaten Gorontalo

×

Bupati Nelson Kembali Berlakukan Jam Malam di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Maklumat Bupati Gorontalo
Isi maklumat Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo

LIMBOTO, mediasulutgo.comPandemi covid-19 belum juga berakhir, bahkan saat ini Gorontalo masuk dalam daftar lima daerah dengan pasien positif covid-19 terbesar di Indonesia. Olehnya Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengeluarkan maklumat tentang pembatasan aktivitas malam. Terhitung mulai tanggal 27 juli hingga 25 agustus, aktivitas malam dibatasi sampai pada pukul 22:00 wita.

Isi maklumat Bupati Gorontalo tersebut terbagi atas dua kepatuhan. Dimana kepatuhan pertama tentang kepatuhan diri, dan yang kedua mengenai kepatuhan sosial.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun isi dari kepatuhan diri adalah sebagai berikut.
1. Menggunakan alat pelindung diri seperti masker, Face Shilt (Sekat Wajah) selama beraktivitas diluar rumah.
2. Memastikan ketika melakukan kegiatan diluar rumah berada dalam keadaan sehat yang ditandai dengan suhu tubuh tidak lebih dari 37,5° C dan tidak mengalami gejala demam, batuk, pilek, sesak nafas dan penyakit kronis lainnya.
3. Menjaga kebersihan diri dengan menggunakan hand-sanitizer setiap memulai dan selesai melakukan aktivitas.
4. Menjaga kebersihan lingkungan tempat beraktivitas dengan melakukan penyemprotan desinfektan secara periodik.
5. Meningkatkan kekebalan tubuh dengan konsumsi vitamin dan makanan yang bergizi.

Kemudian untuk kepatuhan sosial dengan isi sebagai berikut.
1. Membatasi mobilitas perorangan, memperkecil dan menghindari kontak langsung dengan orang lain dalam aktivitas sehari-hari ditempat kerja dan fasilitas umum.
2. Menghindari kerumunan diarea publik dan tempat acara.
3. Menjaga jarak fisik (Physical Disntancing) yaitu minimal jarak 1 meter antara satu orag dengan orang lainnya.
4. Patuh dan disiplin dalam mentaati protokol penanganan covid-19.
5. Mengawasi pasien terkonfirmasi.
(Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *