Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Terkait Pembubaran Satgas Covid 19, Pemkab Gorut Tunggu Instruksi Pemprov ataupun Pusat

×

Terkait Pembubaran Satgas Covid 19, Pemkab Gorut Tunggu Instruksi Pemprov ataupun Pusat

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) menunggu kebijakan dari pemerintah pusat atau Pemprov soal pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut Ridwan Yasin saat di jumpai awak media, Kamis (23/07/2020).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami akan berkoordinasi dengan provinsi ataupun pusat arahannya seperti apa, apakah ada peraturan lebih lanjut atau cukup dengan peraturan presiden (perpres) itu,” kata Ridwan yang juga Sekretaris Gugus Tugas Covid 19 Gorut.

Sebelumnya pembubaran Gugus Tugas Covid-19 tertuang dalam Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi 20 Juli 2020 yang mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Berdasarkan perpres itu, Ridwan mengatakan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Gorut akan tetap bekerja melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dibentuk dan ditetapkan.

“Sebelum satgas dibentuk gugus tugas tetap harus jalan terus,” kata Ridwan.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 mengenai Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tidak membubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah, hanya mengganti namanya menjadi satuan tugas.

“Diintegrasikan tidak perlu dibubarkan, hanya namanya berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19 daerah. Sekali lagi kami tegaskan Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan,” kata Pramono.

Pramono mengatakan Gugus Tugas diubah menjadi Satuan Tugas karena saat ini ada dua pelaksana kebijakan di lapangan. Yakni, pelaksana kebijakan penanganan Covid-19 (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) dan pelaksana kebijakan pemulihan ekonomi (Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional).(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *