MANADO, mediasulutgo.com — Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (28/5/2022) sore di Kompleks Pasar Wilken Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pelaku adalah pria berinisial IA (32) yang berprofesi sebagai buruh di pasar. Ia diamankan beberapa jam setelah kejadian, saat berada di rumah saudaranya, di sekitar Kota Tomohon,” terangnya, Minggu (29/5/2022).
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan diduga bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban, seorang pria bernama Billy T.
“Saat itu korban menegur pelaku terkait bahan jualan di pasar. Namun teguran tersebut tak diterima pelaku dan diduga justru langsung melakukan pemukulan dengan tangan terhadap korban,” ujarnya.
Mendapat pukulan tersebut, spontan korban menangkisnya dengan tangan. Namun pukulan kedua pelaku langsung mengenai di wajah.
“Korban pun mengalami luka memar di wajah dan mengeluarkan darah dari hidung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pasca kejadian, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tomohon Tengah.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Tomohon, pelaku akhirnya bisa ditangkap dan saat ini sudah berada di Mako Polsek Tomohon Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Reporter, Rooney