MANADO, mediasulutgo.com – Personel Satuan Reskrim Polres Minsel mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Pengky Repi (39), yang terjadi di Kecamatan Amurang Kabupaten Minsel, pada Desember tahun 2020 silam.
Dihubungi Jumat (27/5/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Amurang dalam waktu berbeda. Terduga pelaku berinisial BW (34) diamankan pada Rabu (18/5/2022) sedangkan terduga pelaku berinisial ST (34) diamankan seminggu kemudian atau tepatnya pada Rabu (25/5/2022),” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku BW sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minsel.
“Pasca kejadian, BW menghilang dan berangkat ke Papua untuk bekerja. Ia kemudian kembali dan bersembunyi di salah desa di wilayah Kecamatan Amurang Timur, sebelum akhirnya ditangkap dan mengungkapkan keterlibatan ST kepada polisi,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pengeroyokan ini berawal dari salah paham sepele antara korban dan terduga pelaku.
“Saat berpapasan di jalan, korban dan terduga pelaku saling bertatapan kemudian tersinggung yang berakhir dengan adu mulut dan aksi pengeroyokan dengan tangan kosong oleh terduga pelaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua terduga pelaku kini sudah diamankan di Polres Minsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(roney)
Sumber Humas polda Sulut