Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESSULUT

Penerima BLT Dana Desa Bisa DiGanti, Begini Caranya

×

Penerima BLT Dana Desa Bisa DiGanti, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini

BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, saat ini memasuki pembagian tahap II.

Nilainya sebesar Rp 300 ribu untuk bulan Juli, Agustus dan September.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jika pihak desa ingin melakukan perubahan terhadap penerima BLT tersebut, hal ini hanya bisa dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes).

Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Fadly T. Usup, SE, MM, Selasa (21/07/2020) mengatakan, pada penyaluran BLT desa tahap I, ada sekitar 11 ribu kepala keluarga (KK) yang mendapatkan bantuan tersebut.

Penerima bantuan ini merupakan masyarakat yang kurang mampu atau kehilangan pendapatan pasca pandemi Covid-19.

“Pada tahap pertama, BLT yang diberikan sebesar Rp 600 ribu, dan di tahap kedua mengalami penurunan menjadi Rp 300 ribu. Ini sudah diatur oleh pemerintah pusat,” ujar Fadly.

Terkait kapan bantuan tahap II ini akan disalurkan, Fadly mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan petunjuk teknis (juknis).

“Untuk BLT Rp 300 ribu sesuai Permendes dan juknisnya untuk pencairan bulan Juli, Agustus dan September 2020,” ujarnya.

Terkait penerima BLT desa tahap II ini, Fadly mengatakan, masih berpatokan pada data penerima di tahap I.

Namun jika terjadi perubahan, hal tersebut harus melalui Musdes.

Perubahan penerima ini, kata dia, bisa saja terjadi jika misalnya, penerima tahap pertama yang awalnya dia menerima statusnya masyarakat Bolmut namun pada saat ini sudah pindah di luar daerah. Dan atau yang bersangkutan masih hidup, tetapi saat ini ia sudah meninggal dunia.

Maka yang bersangkutan bisa diusulkan dalam Musdes, untuk dicoret dan diberikan pada masyarakat yang membutuhkan.

“Sesuai Permendes Nomor 7 tahun 2020 bahwa keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti data penerima sebelumnya, kecuali dirubah melalui musyawarah desa khusus. Masalah penggantian penerima bantuan diputuskan dalam Musdes tentu saja dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *