Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya
JAKARTA, mediasulutgo.com— Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, terpidana kasus penghinaan Ketua Umum APKOMINDO melalui media sosial facebook akhirnya dijebloskan ke bui. Ir Faaz dieksekusi jaksa ke Lapas Wirogunan Yogyakarta kamis pekan ini setelah upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung dan putusannya dinyatakan inkrah.
“Karena yang bersangkutan tidak menjalani tahanan maka tugas kami melakukan eksekusi setelah perkaranya inkrach dan berkekuatan hukum tetap,” ujar JPU Retna Wulaningsih SH MH kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (9/4/2022).
Dalam perkara ini, terpidana Ir Faaz dijatuhi vonis 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjatuhkan vonis pada 7 Januari 2020 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 27 Februari 2020, serta permohonan kasasi telah ditolak MA pada 04 Februari 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, majelis hakim diketuai Ida Ratnawati SH MH menyatakan terdakwa Ir Faaz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.