Scroll keatas untuk lihat konten
EKONOMI BISNISHEADLINESNASIONAL

Selewengkan Solar Subsidi, Pertamina Beri Sanksi SPBU Nakal

×

Selewengkan Solar Subsidi, Pertamina Beri Sanksi SPBU Nakal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

NASIONAL, mediasulutgo.com – PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap solar subsidi. Sanksi penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.

PT Pertamina memberikan sanksi kepada para pengusaha SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan, diantaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tentu ini merupakan praktek yang sangat merugikan negara, dan praktek seperti ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya volume solar di SPBU sehingga terjadi antrean solar beberapa waktu lalu,” kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman dalam keterangan tertulis Jumat, 1 April 2022.

“Jadi ini berlaku pada seluruh SPBU / SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.

Pertamina juga memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah berhasil menindak penyalahgunaan Solar Bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia.

“Pertamina menyampaikan apresiasi atas gerak cepat seluruh jajaran POLRI dan TNI dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Fajriyah Usman.

Dia mengatakan Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi.

Sebagaimana dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Diketahui sepanjang 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada tidak kurang dari 100 SPBU nakal. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini.

Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Sumber: Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *