Scroll keatas untuk lihat konten
HUKRIMMANADOSULUT

Polresta Manado Berhasil Amankan 4 Tersangka Pemalsuan Dokumen

×

Polresta Manado Berhasil Amankan 4 Tersangka Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini

MANADO, mediasulutgo.com – Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan 4 warga Manado dan Minut yang diduga telah melakukan praktik tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen.

Saat di konfirmasi media ini. Jumat (1/4/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Keempat warga yang diamankan masing-masing 2 pria berinisial MK (45) dan SM (29) serta 2 perempuan berinisial NR (48) dan AP (51). Mereka diamankan pada hari Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah tempat usaha pengetikan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Manado,” ujarnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan keempat warga ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. 1 orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima order dan 2 lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, Surat Keterangan Domisili, Faktur Pajak, Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Keterangan Usaha, Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah SMK, SIM dan KTP.

Selain itu Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, 2 lembar SIM BII Umum, 2 lembar KTP, 5 unit monitor komputer, 4 unit CPU, 2 unit printer, 3 unit scanner dan 1 set CCTV.

“Modusnya adalah para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado. Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *