LIMBOTO, mediasulutgo.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo kembali melakukan razia kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, yang meliputi kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm dan sabuk pengaman.
Kasat Lantas Polres Gorontalo, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Lantas, IPDA Yudi mengatakan bahwa razia ini sudah dilakukan dari selasa (14/07/2020), untuk penegakan aturan berlalu lintas.
“Kami Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo dari kemarin mengawali giat penegakan hukum khususnya lalu lintas” ungkap IPDA Yudi saat diwawancarai di Polres Gorontalo siang tadi. Rabu (15/07/2020).
Ia juga mengatakan, semenjak Satlantas Polres Gorontalo belum melakulan razia utamanya pada masa pandemi covid-19, banyak masyarakat yang mulai melanggar aturan lalu lintas, maka untuk itu, razia ini digelar untuk kembali menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan lalu lintas.
“Masyarakat ini pada saat pandemi corona, banyak yang tidak lagi mematuhi aturan lalu lintas, utamanya penggunaan helm, maka kami kembali melakukan razia untuk kembali menyadarkan masyarakat terhadap aturan lalu lintas” terang IPDA Yudi
Razia ini kata dia, akan terus dilakukan secara berkelanjutan tanpa memandang hari atau momen apapun, dan penindakan akan dilakukan kepada pelanggar lalu lintas tanpa pandang bulu.
IPDA Yudi menambahkan, pelanggaran lalu lintas yang paling nampak pada saat razia adalah penggunaan helm dan kaca spion.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat kepada aturan lalu lintas meskipun saat ini masyarakat tengah dalam pandemi covid-19. Dari hasil razia tersebut, Satlantas Polres Gorontalo mengamankan 4 mobil, 20 motor, dan 6 STNK.
“Tolong masyarakat agar tetap mematuhi aturan dalam berkendara, apalagi penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta jangan lupakan kelengkapan surat-surat” pungkasnya. (Iyal)