GORUT, mediasulutgo.com – Warga masyarakat, yang merupakan penerima santunan duka harus masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memang sebelumnya pemkab Gorut mensyaratkan penerima santunan duka haru memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.
“Yang menerima dana duka itu, tentu yang masuk dalam DTKS. Tentunya kami melihat peruntukan dana itu untuk keluarga miskin,” kata Kepala Bagian Kesra Setda Gorut Ajuba Thalib, Rabu (09/03/2022).
Apalagi kata Ajuba, bagi penerima yang memang sudah masuk dalam DTKS, ini juga salah satu mempermudah dalam pengurusan baik itu pencairan maupun melakukan pengurusan akta Kematian di Dinas Dukcapil.
“Nah, setelah itu, syarat tersebut dimasukkan ke Bagian Kesra. Karena ini menyangkut uang negara, maka tentu administrasinya harus lengkap. Nantinya DTKS itu menjadi dasar untuk proses pencairan dan itu juga menjadi dasar melakukan pengurusan akta kematian di Dinas Dukcapil,” tandasnya.(TR-05)