KOTAMOBAGU, mediasulutgo.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Hadiyanto, S.H., menghentikan perkara penganiayaan terhadap tersangka ECG alias Eko, berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ).
Keputusan penghentian penuntutan tersebut berdasarkan keadilan Restorative Justice karena adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka ECG dan korban Sunardi Salimin, pada Kamis 24 Februari 2022 bertempat di kantor Kejaksaan dihadapan keluarga korban.
Menurut Kejari Kotamobagu Hadiyanto, SH., dalam siaran pers mengatakan, tersangka ECG telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban atas kesalahan dan perilaku yang menganiaya korban yang saat itu sedang dipengaruhi minuman keras.
“Korban bersama keluarganya telah memaafkan perbuatan dan kesalahan tersangka secara ikhlas dan lapang dada serta bersepakat dengan tersangka untuk berdamai,” tulis Hadiyanto, SH., dalam siaran pers, Selasa (08/03/2022).