KOTAMOBAGU, mediasulutgo.com — Lembaga Penelitian Masyarakat Insan Totabuan melakukan peninjauan lokasi lahan milik Yance Tanesia yang diduga diserobot oleh perusahan pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) yang terletak di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
LPM Totabuan dikuasakan oleh Yance Tanesia atas Lahan seluas 2.082 M² disekitar lokasi proyek PLTM.
Kepada awak media, Irawan Damopolii selaku tim Advokasi paralegal LPM Insan Totabuan mengatakan kehadiran mereka di lahan tersebut untuk memastikan kepemilikan lahan yang di kuasai PT AKA SINERGI GROUP.
“Kehadiran kami disini untuk memastikan kepemilikan hak atas tanah milik pak Yance yang di serobot oleh PT AKA SINERGI GROUP sekaligus dugaan pengrusakan properti (pembuatan pos) yang di duga oknum karyawan tanpa se izin pemilik lahan.
Kemudian lahan ini jelas adalah milik pak yance berdasarkan sertifikat tanah yang di keluarkan oleh BPN.”ungkap Irawan.
Irawan menambahkan, dengan melakukan penyerobotan dan pengrusakan tentu sangat bertentangan dengan hukum yang ada.
“Ini adalah tindakan melawan hukum. Sehingga kami dari tim LPM Insan Totabuan dengan resmi melaporkan oknum tersebut ke Polisi”ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Direktur LPM Insan Totabuan Sehan Ambaru telah melaporkan sejumlah Oknum atas penyerobotan serta pengrusakan lahan.(tim)