Scroll keatas untuk lihat konten
NASIONALHEADLINESHUKRIM

WN Prancis Perkosa 305 Anak Di Jakarta Dijatuhi Hukuman Mati

×

WN Prancis Perkosa 305 Anak Di Jakarta Dijatuhi Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya
FAC(65) WN Prancis, di Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

JAKARTA, mediasulutgo.com — FAC(65) Warga Negara Prancis, harus dihukum mati karena perbuatan bejatnya memperkosa sedikitnya 305 anak dibawah umur semenjak ia tinggal di Jakarta.

Dilansir dari Detik.com, pelaku biasanya menjanjikan korban dengan iming-iming uang dan berjanji korban akan dijadikan model. Bahkan dikatakan, para korban kadang merasa punya harapan untuk masa depannya. Diketahui pelaku melakukan aksinya ini seorang diri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Biasanya FAC(65) mencari korbannya dijalanan, di mal, dan tempat-tempat dengan jumlah kerumunan anak yang banyak.

“305 anak ini, pelakunya 1 orang (FAC). Dia tidak semuanya mendapatkan anak dari jalanan, beberapa tempat ada di mal, tempat berkerumun lalu dibujuk rayu akan dijadikan model. Kadang-kadang anak-anak ini merasa ada harapan (saat dibujuk) untuk masa depannya. Terang Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dilansir dari Detik.com, sabtu (11/07/2020).

Masih dari sumber yang sama, Nana mengatakan, bahwa FAC(65) melakukan aksinya tersebut semenjak tinggal di Jakarta dan dilakukan di hotel yang berbeda-beda. Selain itu, biasanya FAC mendandani korban sebelum dijadikan foto model, setelah itu disetubuhi.

“Para korban ini merupakan anak jalanan perempuan yang kemudian mereka dibujuk dengan sesuatu imbalan uang. Mereka didandani make up sehingga terlihat menarik. Kemudian mereka akan dijadikan foto model dan mereka akan disetubuhi” Kata Nana. Masih dari sumber yang sama.

Atas perbuatannya, FAC telah melanggar pasal 81 juncto 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pasal yang dipersangkakan pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu anak dengan pasal 81 Juncto 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun” Tutup Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dilansir dari Detik.com. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *