GORONTALO, mediasulutgo.com – Sejumlah warga Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo untuk melaporkan perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial Tunai(BST) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato.
Salah seorang warga Bunto yang mendatangi Kejati Gorontalo, Yanto Hukoki, mengungkapkan kedatangan mereka hanya untuk meminta Kejati Gorontalo agar ikut andil dalam persoalan BST di Desa mereka.
“Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi warisan yang memalukan di Gorontalo, khususnya Pohuwato,” kata Yanto, Rabu (05/01).
Meskipun jauh-jauh dari Popayato, kata Yanto, tidak lain dan tidak bukan hanya untuk menaruh harapan ke Kejati agar oknum-oknum pelaku korupsi mendapat efek jerah.
Menurut dia, perkara dugaan korupsi BST itu, sempat mereka laporkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato. Akan tetapi, mereka hanya mendapatkan tanggapan yang kurang memuaskan, khususnya bagi masyarakat yang dirugikan.
“Sempat kita laporkan persoalan ini ke Kejari, namun kata pihak kejaksaan, kalau sudah dilaporkan ke Polres, Kejari sudah tidak boleh menerima laporan karena nantinya akan tumpang-tindih kewenangan, dan pastinya akan sampai ke kita ini persoalan, begitu kejaksaan bilang,” jelasnya.
Padahal menurut Yanto, sepengetahuan mereka, kasus korupsi menjadi tanggung jawab bersama begitu juga dalam pemberantasannya. Selain itu, dia juga meminta agar Pemerintah Daerah merekomendasikan hasil temuan Inspektorat Daerah ke Polres Pohuwato.
“Dan sekarang sudah ada temuan, khususnya di Desa bunto. Itu berdasarkan temuan inspektorat, Daerah Pohuwato ada ratusan juta, namun angka rincian kerugian Negara tidak disebutkan,” imbuhnya.
Kata Yanto, Pak Kepala Inspektorat yang bilang ini kekita masyarakat, Itu baru desa bunto, bagaimana Desa-desa lain yang sama kejadiannya dengan Desa Bunto?
“Rekomendasikan ini ke Polres. Kalau tidak, ini akan menimbulkan pertanyaan besar, ini ada apa? Atau bisa saja ini ada pembiaran terhadap pelaku korupsi uang BST,” tutur Yanto. (Mat)