LIMBOTO, mediasulutgo.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mulai memberlakukan pencetakan segala bentuk administrasi kependudukan (Adminduk) sejak tanggal 1 juli memakai kertas HVS dengan berat 80gram ukuran A4. Disdukcapil juga memastikan bahwa segala dokumen yang dicetak dikertas tersebut lebih aman dan valid dibandingkan dengan kertas security printing yang perlu tanda tangan manual.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Kependudulan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna, saat memimpin rapat pembahasan Benturan Kebijakan/Kepentingan, Antara Kebijakan Dokumen Adminduk Dengan Penerima Layanan Dokumen Adminduk di Disdukcapil Kabgor siang ini.
Ia mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini masih banyak instansi yang menolak berkas masyarakat yang dicetak menggunakan kertas HVS 80gram dengan alasan bahwa kertas tersebut hanyalah copyan dan bukan berkas asli.
“Sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang dikecewakan oleh lembaga atau instansi yang menggunakan dokumen adminduk sebagai persyaratan layanan oleh karena hanya membawa dokumen yang dicetak pada kertas HVS. Katanya hanya fotocopy, padahal itu adalah dokumen asli yang menggunakan tanda tangan elektronik” Ungkap Muhtar usai memimpin rapat di Disdukcapil siang ini. Rabu (08/07/2020).
Muhtar juga mengungkap, masih banyak juga masyarakat yang datang ke kantor untuk meminta legalisir dokumen, padahal dokumen yang dicetak menggunakan kertas HVS sudah menggunakan tanda tangan elektronik dengan sistem barcode.
“Masih banyak juga masyarakat yang datang meminta legalisir dokumen adminduk yang sudah ditandatangani secara elektronik atas permintaan lembaga atau instansi yang mempersyaratkan dalam layananya” Kata Muhtar
Penggunaan kertas HVS sebagai pengganti kertas security printing, kata Muhtar, merupakan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, agar dalam melakukan pengurusan dokumen adminduk, masyarakat tidak perlu datang ke kantor, cukup data pemohon dikirim ke e-mail Disdukcapil, maka Disdukcapil akan mengirimkan datanya dalam bentuk PDF, dan pemohon bisa mencetak sendiri berkas tersebut.
Melalui rapat tersebut, ia meminta para instansi terkait tidak perlu ragu dengan segala dokumen adminduk yang menggunakan kertas HVS. Selain itu ia juga berharap agar tidak terjadi lagi benturan kebijakan pemerintah khususnya pada pengelolaan adminduk.
“Sehingga itu saya mengadakan rapat menghadirkan pemangku kepentingan agar sekiranya kedepan tidak akan lagi terjadi benturan kebijakan dan kepentingan yang bertentangan dengan aturan pemerintah khususnya dalam pengelolaan dokumen adminduk” Tutup Muhtar. (Iyal)