GORUT, mediasulutgo.com – Pimpinan UD Dhidi Mart Group, Santi Shera akhirnya melaporkan salah satu oknum karyawan Dhidi Mart ke Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Utara (Gorut), Selasa (23/11/2021).
Pasalnya, oknum karyawan berinisial WAP alias TIA (23) asal Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang itu, dilaporkan karena diduga kuat melakukan aksi penggelapan uang ratusan juta saat dirinya menjadi kasir kurang lebih selama 4 tahun.
Sebelum melaporkan pelaku ke Polres Gorut, pimpinan UD Dhidi Mart masih memintai pengakuannya terhadap perbuatan oknum selama ini. Pada saat itu juga oknum telah mengakui aksi yang dibuat, dan setiap harinya mengambil uang minimal 3 juta dan maksimal 5 juta.
Dimana pemilik toko kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan. Saat dilakukan pemeriksaan satu persatu, terhadap sejumlah karyawan itu, pemilik toko menemukan uang sebesar Rp 5 juta kepada terduga WAP, pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Merasa dirugikan dirinyapun melakukan upaya dan melaporkan perbuatan oknum tersebut ke Reskrim Polres Gorut untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
“Jadi oknumnya saya sudah lapor sejak tadi malam ke polres Gorut. Karena kami merasa dirugikan, sehingga kami mengambil langkah upaya hukum sesuai dengan undang – undang berlaku,” ungkap Santi Shera.
Dirinya menambahkan, Kemudian pada saat itu juga pihak kepolisian telah melakukan BAP kepada terduga dan sejumlah saksi. Berkembang dalam BAP itu terduga mulai mengakui satu persatu hasil uang yang digelapkan sudah digunakan untuk pembelian sawah dan sapi serta prabot rumah.
Dirinya pun berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti perbuatan oknum tersebut.
“Pada saat itu juga beberapa saksi sudah di BAP. Nanti kita tunggu proses selanjutnya. Saya berharap agar masalah ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang ada,” pungkasnya.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, melalui Kasat Reskrim IPTU Fahmi Sjam membenarkan laporan tersebut.
“Jadi pemilik toko mungkin mencurigai yang bersangkutan. Karena dari hasil setoran tidak sesuai dalam pelaporan keuangannya setiap hari. Sehingga muncul kecurigaan dari pemilik toko,” kata Fahmi.
Ia menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan satu persatu terduga mulai mengakui perbuatannya. Saat itu juga ditemukan uang pecahan Rp100 ribu dengan jumlah Rp5 juta disembunyikan di balik pengalas jilbab.
“Pemilik toko menemukan uang yang sudah diatur rapi, dan disisipkan pada pengalas jilbab bagian belakang. Jumlah uang yang ditemukan pada saat itu, setelah kita hitung sebanyak Rp5 Juta,” terangnya.
Lanjut mantan Kapolsek Kwandang itu menambahkan, setelah terduga mengakui aksinya tersebut terhitung sejak bulan januari 2021.
Dalam aksi perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 374 Sub 372 tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku ini sudah mengumpulkan kurang lebih sebanyak Rp200 juta sekian. Dan itu pengakaun terduga kepada kami. Tapi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, uang hasil curiannya WAP sudah digunakan untuk membeli sapi dan sawah. Barang bukti sendiri berupa uang sudah kami amankan di Reskrim,” pungkasnya.(TR-05)