Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESLEGISLATORPOHUWATO

BST Popayato Timur Bermasalah, Warga Imbau Transparansi Penanganan

×

BST Popayato Timur Bermasalah, Warga Imbau Transparansi Penanganan

Sebarkan artikel ini
Popayato timur
Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji saat memimpin rapat klarifikasi dugaan penyalahgunaan BST Popayato Timur. (Foto: Yusran Laindi)

BST Popayato Timur Bermasalah, Warga Imbau Transparansi Penanganan

POHUWATO, mediasulutgo.com Terkait Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur, yang dinilai bermasalah karena tidak sesuai juknis, diimbau agar dibuka ke masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini disampaikan oleh warga Desa Bunto, Kasmat Toliango kepada mediasulutgo.com di kediamannya, Rabu sore (17/11).

Menurutnya pihak Inspektorat Daerah (ITDA), ketika mendapatkan temuan kerugian negara, harus di buka ke publik.

“Bukan hanya ke DPRD dan PEMDA atau APH saja yang berhak mendapatkan informasi, tapi masyarakat umum, khususnya mereka yang dirugikan,” ungkapnya.

Ini menurut dia,  sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Supaya juga masyarakat tidak berasumsi.

“Ketika ini di buka, maka kami rakyat tidak menaruh curiga kepada pemerintah. Kalaupun ini ditutup, maka jangan salahkan masyarakat jika menduga dan berasumsi yang kita tidak inginkan bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji mengimbau masyarakat Popayato Timur agar bersabar sembari menunggu perkembangan penyalahgunaan dana BST.

“Sejauh ini, proses permasalahannya sudah 75 persen selesai dari Inspektorat,” kata Idris di Aula Kantor Camat Popayato Timur.

Kami (DPRD), sengaja mengumpulkan Cama-camat, Kepala Desa, dan perwakilan masyarakat se-Popayato Grup ini, untuk meminta klarifikasi atau kronologi BST yang bermasalah.

“Supaya bisa terbuka dengan masyarakat. Jangan sampai ada isyu, kami bersekongkol dengan Kepala Desa,” jelasnya.

Dirinya juga berharap kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, agar menyelesaikan permasalahan tersebut di akhir tahun 2021 ini. (Yusran Laindi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *