Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTSULUT

Dukung PTSL, Pemkab Bolmut Siap Salurkan Sertifikat Tanah

×

Dukung PTSL, Pemkab Bolmut Siap Salurkan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

BOLMUT, mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sangat mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bolmut sudah siap menyalurkan 950 Sertifikat Tanah pada Tahun 2020. Yang rencananya akan di serahkan pada momentum kegiatan yang bersamaan dari pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PKPP Kabupaten Bolmut Hidayat Panigoro, melalui Kepala Bidang Pertanahan Dinas PKPP Bolmut Purnomo Hadi, kepada media ini, Selasa (30/06/2020). Pada tahun 2020, yang sudah masuk data base Nasional sebanyak 1.515 bidang tanah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Karena ada pengurangan anggaran maka hanya 950 bidang tanah yang sudah ada sertifikatnya. Penyerahannya, tinggal menunggu momen yang tepat saja,” Ungkap Purnomo.

Purnomo menjelaskan, merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian. Kesepakatan yang tertuang antara tiga kementerian itu, diantaranya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal tentang pembiayan pendaftaran tanah sistematis.

Pemerintah daerah/desa sebagai petugas di tingkat bawah tidak melebihi biaya pendaftaran sertifikat dan mengikuti kesepakatan tersebut.

“Jadi, kami sekeder membantu program penyiapan dana 350 ribu per bidang untuk biaya patok, meterai dan petugas ukur. Untuk urusan penerbitan sertifikat itu urusan Pertanahan,” Jelasnya.

Lanjut Purnomo, program PTSL tahun ini tersebar di dua Kecamatan yakni Kecamatan Pinogaluman dan Bolangitang Barat.

“Program awal ada 10 desa. Hanya karena Covid-19 maka tingal 6 desa. Desa Dalapuli, Dalapuli Timur dan Tuntung Timur, Jamsarang, Talagatomoagu dan Sonuo,” Sebutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pada program PTSL ini tidak dipungut biaya se persen pun. Karena, apa yang dibutuhkan seperti biaya pantai, meterai dan petugas pengukur desa itu sudah dibiayai oleh APBD. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *